Menuju konten utama

KPK akan Usut Uang Rp2 Miliar dari SYL ke Rekening Penampung

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, rekening penampung KPK kerap menerima uang tanpa identitas yang jelas.

KPK akan Usut Uang Rp2 Miliar dari SYL ke Rekening Penampung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut uang masuk Rp2 miliar ke rekening penitipan KPK dari rekening atas nama Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Sebab, Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, rekening penampung KPK kerap menerima uang tanpa identitas yang jelas.

“Nanti akan kami cek. Karena sering kali juga yang membuat kami agak apa namanya, bertanya-tanya, kadangkala orang mengembalikan uang ke rekening penampungan itu tidak atau tanpa identitas,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Asep mengatakan, para terduga koruptor kerap merasa panik dan mengembalikan uang ke KPK tanpa konfirmasi.

“Ada juga yang 'kenapa kok saya merasa dapat' gitu ya, kebagian dari uang tersebut, jadi dia ketakutan sendiri, dia nomor rekening penampungan dikirim saja,” ucap Asep.

Karena itu, Asep mengatakan, komisi antirasuah akan memeriksa lebih lanjut soal uang Rp2 miliar tersebut terkait dengan perkara apa.

“Nanti kita akan cek Rp2 miliar dari siapa dan terkait dengan (apa). Jelas ini perkara-perkaranya karena rekening penampungan sih ada dibagi-dibagi, tiap perkara ada. Perkara SYL ada, di perkara ini jadi enggak satu,” ujar Asep.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya uang masuk ke rekening penitipan KPK perkara Kementan RI, sejumlah Rp2 miliar dari rekening atas nama Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono, dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Namun, SYL juga menyebut tidak mengetahui dirinya memiliki rekening Mandiri atau tidak. Dia juga mengaku anak buahnya yang memegang rekeningnya.

SYL merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023 di Kementan.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta. SYL diduga kerap memeras jajaran eselon 1 dengan dalih patungan dan digunakan untuk kepentingannya dan keluarga.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz