Menuju konten utama

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Program Bantuan Presiden di 2020

Tessa mengatakan KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka kasus program bantuan presiden tersebut.

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Program Bantuan Presiden di 2020
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kiri) bersama tim juru bicara baru KPK Budi Prasetyo (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penyidikan kasus baru soal dugaan korupsi program bantuan sosial bantuan presiden (bansos banpres) di Jabodetabek dalam lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Tessa mengatakan, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka kasus tersebut. Ivo merupakan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada pada 2020.

“Terkait tersangka IW (Ivo Wongkaren) ya. Jadi, tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” ujar Tessa.

Kasus dugaan korupsi bansos banpres ini, kata Tessa, merupakan pengembangan perkara dari Program Bantuan Sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (ΡΚΗ) 2020-2021 di lingkungan Kemensos.

Sebelumnya, kasus tersebut telah menjerat Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren (IW).

Kuncoro divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan. Sedangkan Ivo Wongkaren dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Diketahui, pada perkara penyaluran bansos beras, kasus banpres tersebut terjadi hampir bersama dengan program Bantuan Sosial Beras (BSB) yang dilakukan oleh Kemensos yang sedang melaksanakan program banpres di wilayah Jabodetabek.

Ivo adalah salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA). Ivo ikut seta dalam pendistribusian bansos karena kedekatan dirinya dengan salah seorang di Kemensos. Pada PT ALA itu juga memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz