tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Ketiganya adalah M. Cholidi selaku Direktur PTPN XI periode 2016; M. Khoiri selaku Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI 2016; dan Muhchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kerja Mas.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).
Dibeberkan Alex, kepada tersangka M. Cholidi dan M. Khoiri dilakukan penahanan sejak 13 Mei 2024 sampai 1 Juni 2024 di Rutan KPK. Sedangkan tersangka Muhchin Karli dilakukan penahanan di rutan yang sama sejak 8 Mei 2024 hingga 27 Mei 2024.
Menurut Alex, kasus ini berawal dari penawaran lahan seluas 79,5 ha di Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan yang dilakukan tersangka Karli kepada tersangka Cholidi pada 2016. Lahan tersebut dibanderol Rp125 ribu permeter persegi.
Kemudian, tersangka Cholidi menyetujui dan mendisposisi untuk segera ditindaklanjutinya dengan memerintahkan Khoiri menyusun draf SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu. Khoiri dan Cholidi pun melakukan peninjauan ke lokasi bersama beberapa pegawai pabrik gula.
"[Kunjungan] diterima langsung MHK selaku Komisaris Utama PT KM," tutur Alex.
Kajian pun dilakukan secara singkat terhadap kelaikan kondisi lahan. Lalu, tersangka Cholidi memerintahkan Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 M.
"MC, MK, dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi, padahal merujuk keterangan kepala desa setempat, nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi," ungkap Alex.
Atas perintah Khoiri dan Cholidi, kata Alex, dokumen fiktif laporan akhir kajian kelaikan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng pun diterbitkan. Dokumen itu sebagai salah satu kelengkapan pencairan pembayaran uang muka, termasuk pelunasan yang ditujukan kepada Divisi Keuangan PTPN XI.
Selanjutnya, tutur Alex, dari hasil tinjauan dan pemeriksaan P2PK Kemenkeu dan hasil kaji ulang litigasi Dewan Penilai MAPPI, serta penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya, disimpulkan bahwa terjadi ketidakwajaran dan mark up.
Namun, Cholidi tetap memaksakan dilakukannya pembelian lahan walaupun fakta di lapangan kondisinya tidak layak untuk ditanami tebu karena keterbatasan lereng, akses, serta air.
"Selain itu, ada uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI karena mendukung kelancaran proses transaksi," ujarnya.
Menurut Alex, berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp30,2 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi