Menuju konten utama

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang

KPK sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Namun KPK belum bisa mengungkapkannya ke publik.

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim) oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.

"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda SJ tahun 2018-2019," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/7/2022).

Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus tersebut. Kendati demikian, KPK belum dapat mengungkapkan sosok tersangka serta kronologi perkara.

"KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi,” tutur Ali.

Ali Fikri mengatakan setelah semua terkumpul dan siap, KPK akan membeberkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jaktim ini kepada publik secara rinci dan transparan.

“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sampai saat ini KPK tercatat telah memanggil 22 orang saksi terkait perkara tersebut. Para saksi terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta dan notaris.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PENGADAAN LAHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky