Menuju konten utama

KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Nonaktif, Nilainya Capai Rp60 M

Aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari yang disita KPK di antaranya 8 bidang tanah di berbagai lokasi di Probolinggo.

KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Nonaktif, Nilainya Capai Rp60 M
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.

"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).

Ali Fikri mengatakan bahwa nilai aset yang telah disita tersebut terdiri dari berbagai macam bentuk yang memiliki nilai ekonomis. Di antaranya adalah 8 bidang tanah di berbagai lokasi di Probolinggo yang telah disita sejak Juni 2022.

Selain itu, KPK juga menginformasikan penahanan terhadap Puput ke Rutan kelas II A Surabaya.

"Hari ini, jaksa KPK Wawan Yunarwanto dan kawan-kawan telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan ke lapas di Surabaya," kata Ali.

KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI PROBOLINGGO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto