tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana dan suami, Hasan Aminuddin.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun penjara," kata Hakim Ketua Dju Johnson Mira M dilansir dari Antara, Kamis 2 Juni 2022.
Hakim juga menjatuhkan denda kepada Puput dan suaminya sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Puput dan suaminya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto, putusan hakim sangat meringankan karena separuh dari tuntutan yang dilayangkan yakni 8 tahun penjara.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya kami ke depannya akan kami pikir-pikir dahulu," kata Wawan usai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum Puput, Bunadi Wibakso mengatakan bahwa pada dasarnya dakwaan JPU tidak terbukti. Kliennya seharusnya bisa bebas dari hukuman.
"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami apakah akan melakukan banding atau menerima putusan dari majelis hakim," jelas Bunadi.
Kasus yang menjerat Puput dan suaminya terkait dugaan suap seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
Puput dan suaminya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Editor: Fahreza Rizky