Menuju konten utama

OTT Eks Wali Kota Jogja, KPK Sita Dolar AS

KPK masih menghitung uang dolar AS yang disita dari OTT mantan Wali Kota Yogyakarta Haryudi Suyuti.

OTT Eks Wali Kota Jogja, KPK Sita Dolar AS
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryudi Suyuti dan sejumlah pihak lainnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 2 Juni 2022.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS). Saat ini tim penindakan masih memeriksa dan menghitung uang tersebut.

"Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan beberapa orang. Sementara jumlah uang dalam dolar AS masih kami hitung," kata Ghufron dilansir dari Antara pada Jumat (3/6/2022).

Selain di Yogyakarta, KPK juga melakukan OTT di wilayah Jakarta. Kasus ini diduga masih dalam satu rangkaian. Penangkapan mantan Wali Kota Yogya ini terkait dugaan suap.

Namun demikian, KPK belum bisa menginformasikan secara lengkap kasus dugaan suap yang menjerat Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lainnya. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para terperiksa.

"Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terkena operasi tangkap tangan.

Baca juga artikel terkait OTT MANTAN WALI KOTA YOGYAKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky