Menuju konten utama

Temuan KPK: Suami Bupati Probolinggo Tentukan Seleksi Pejabat

Peran suami Bupati Probolinggo adalah memberi restu dan persetujuan kepada orang yang akan menduduki jabatan.

Temuan KPK: Suami Bupati Probolinggo Tentukan Seleksi Pejabat
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan fakta dalam penyelidikan kasus suap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Dalam proses seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo, rupanya sepengetahuan dan persetujuan suami Putut yaitu Hasan Aminuddin yang kini menempati jabatan anggota DPR RI dari Partai Nasdem.

"Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (7/9/2021).

KPK mengungkap kasus suap Bupati Probolinggo dalam jual beli jabatan. Tarif untuk menduduki jabatan kepala desa adalah Rp20 juta per orang. Kemudian setelah menjabat wajib setor upeti kepada Bupati untuk per hektare tanah sebanyak Rp5 juta.

"Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara, yaitu bupati dan suaminya Anggota DPR RI. Coba bisa bayangkan Pjs kades saja dijual belikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo," kata Firli.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 22 tersangka dari unsur pemberi dan penerima. Selama ini Probolinggo dikuasai oleh keluarga Hasan. Sebelumnya ia Bupati selama dua periode, kemudian digantikan istrinya selama dua periode berikutnya hingga 2024.

"Pejabat yang diangkat bupati adalah orang yang akan bekerja membantu bupati tetapi belum kerja saja sudah harus menanggung beban. Kalau begini, jangan berharap rakyat mendapat pelayanan. Kita juga tidak bisa berharap banyak kesejahteraan rakyat meningkat," ujar Firli.

Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK BUPATI PROBOLINGGO atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali