Menuju konten utama
OTT Kepala Daerah

Kasus Bupati Probolinggo Menebalkan Skandal Korupsi Dinasti Politik

OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menambah daftar dinasti politik yang berurusan dengan KPK karena skandal korupsi.

Kasus Bupati Probolinggo Menebalkan Skandal Korupsi Dinasti Politik
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin, 30 Agustus 2021. Salah satu yang dibekuk ialah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

"Ada 10 orang yang diamankan sejauh ini. Di antaranya kepala daerah dan beberapa ASN Pemkab Probolinggo dan pihak terkait," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (30/8). Tim Satgas KPK masih mendalami keterangan dari pihak-pihak tersebut.

Suami si bupati, Hasan Aminuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR, turut dijaring dalam operasi kali ini. Hasan tercatat pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode. Pada Pilkada 2013, ia digantikan istrinya, Puput Tantriana Sari.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengkonfirmasi Hasan adalah kader partai besutan Surya Paloh itu. "Saya baru mendengar dari media dan belum bisa berbicara langsung dengan yang bersangkutan. Kami tentu prihatin," ujar Johny dalam keterangan tertulis.

Partai Nasdem akan mengikuti penegakan hukum yang berlaku, kata dia. Setiap kader berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi dan siap dengan segala konsekuensinya apabila melanggar, seperti pengajuan pengunduran diri dan berhenti dari semua jabatan di partai.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021. Dari 22 orang tersebut, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya yakni Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA) juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah menahan Bupati Probolinggo dan suaminya, Hasan Aminuddin dan 3 orang tersangka lainnya di Rutan KPK hingga 20 hari ke depan.

Dinasti Politik di Pusaran Kasus Korupsi

Kasus yang menjerat Puput Tantriana ini menambah daftar dinasti politik di Indonesia yang berurusan dengan KPK karena skandal korupsi. Sebelumnya ada kasus Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang ditangkap KPK, pada 28 Februari 2018.

Anak dan bapak itu resmi menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp2,8 miliar. Asrun pernah menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Kendari periode 2012-2016, sementara anaknya tengah menjabat sebagai sekretaris DPW PAN Sulawesi Tenggara.

Pada September 2016, komisi antirasuah juga telah menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Ia adalah putra Amiruddin Inoed, Bupati Banyuasin yang menjabat dua periode (2002-2013). Yan Anton diduga menerima suap model ijon dari pengusaha rekanan Disdik Banyuasin. Anggaran proyek itu baru terlaksana pada 2017, tapi Yan Anton sudah mengambil lebih dahulu bayaran untuk dirinya. Dalam OTT saat itu, KPK menyita uang Rp300 juta dan 11 ribu dolar AS.

Ditarik ke belakang, pada 2013, KPK juga menetapkan Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten) sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak. Atut divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, pada September 2014. Mahkamah Agung bahkan menambah hukuman Atut menjadi 7 tahun dalam putusan kasasi yang diajukannya pada Februari 2015.

Atut juga terbukti melakukan korupsi dana pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang merugikan negara Rp76 miliar. Kala itu Atut adalah istri dari Hikmat Tomet, Ketua DPD Banten Partai Golkar. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana juga terbukti menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Kasus lainnya adalah Fuad Amin Imron di Bangkalan, Jawa Timur. Setelah menjabat bupati dua periode (2003-2013), ia mewariskan jabatan itu kepada anaknya, Makmun Ibnu Fuad. Sementara, rampung sebagai bupati, Fuad Amin menjabat Ketua DPRD Bangkalan, sebelum ditangkap KPK.

Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara adalah contoh lain dari dinasti politik. Ayah Rita, Syaukani pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan divonis penjara dalam korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diyakini merugikan negara Rp15,36 miliar. Syaukani yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara periode 1999-2004 itu divonis 2,5 tahun penjara.

Sedangkan Rita, yang juga Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur, didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar sehubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima. Ia pun didakwa menerima gratifikasi hingga Rp469 miliar dari perizinan di kabupaten itu.

OTT Runtuhkan Dinasti Politik?

Operasi tangkap tangan selama ini menjadi ciri khas penindakan yang dilakukan oleh KPK. Berdasar laporan Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia dalam “Pemantauan Satu Tahun Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi ‘Penguatan Semu Pemberantasan Korupsi’”, periode tahun 2005-2019, KPK berhasil melaksanakan 128 kali OTT. [PDF]

Namun OTT menurun drastis sepanjang tahun 2020, yakni 7 kali OTT. Penurunan kali ini berbanding jauh dengan tahun sebelumnya, yakni 2019 (21 kali), 2018 (30 kali), dan 2017 (19 kali).

Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha berujar sejak disahkannya revisi Undang-Undang KPK, kinerja lembaga antirasuah itu minim. Ditambah lagi dengan pengangkatan pimpinan berekam jejak negatif.

Apalagi dinasti politik tercermin dalam operasi tersebut. Jika dibandingkan dengan rezim Orde Baru, dinasti politik menjamur di zaman Reformasi. Apakah partai politik juga bisa turun tangan menyelesaikan kedinastian ini, dengan membuat kesepakatan, misalnya?

“Nota kesepakatan bisa saja dilakukan, tapi saya tak yakin itu bisa menjamin partai politik melaksanakan kesepakatannya dengan KPK. Tapi itu bisa dimulai dari sisi partai, mereka bisa menyeleksi apakah anggota ini berkaitan dengan pejabat publik lain secara darah,” kata Egi kepada reporter Tirto, Senin (30/8/2021).

Cara lainnya sistem pemilihan umum bisa diubah. Misalnya, jika seseorang yang ingin mencalonkan diri, namun masih ada orang tuanya yang menjabat, sebaiknya ia tidak ikut serta dalam pemilihan saat itu, kata dia.

Ada tiga penyebab dinasti politik. Pertama, nafsu melanggengkan diri; kedua, tujuan untuk kepentingan pribadi atau keluarga; ketiga, politik dinasti tidak menekankan kompetensi, namun menekankan garis kekerabatan.

Pemerintah pun bisa saja membuat regulasi, misalnya menghukum koruptor dalam dinasti politik dengan hukuman yang lebih berat daripada individu. “Memungkinkan, tapi perlu dilihat juga apakah itu bertabrakan dengan hak asasi, harus ada justifikasi untuk menjatuhkan hukuman seperti itu,” kata Egi.

Sementara itu, peneliti dari Transparency International Indonesia Alvin Nicola berpendapat keruntuhan dinasti politik dan OTT KPK terhadap terduga koruptor yang berkerabat sulit dikaitkan secara langsung.

"Bukan sesuatu yang vis-a-vis. Dinasti politik tetap akan ada selama proses rekrutmen kepala daerah dilakukan partai secara tertutup dan terpusat. Pembenahannya harus dimulai oleh partai dengan benar-benar serius melakukan demokratisasi internal,” kata dia kepada reporter Tirto.

Selama situasinya masih sama, politik kekerabatan akan terus memunculkan profil risiko korupsi yang besar, artinya penegakan hukum bisa saja terus masuk ke sana. Alvin mengingatkan, yang paling berbahaya selanjutnya bukan hanya soal jumlah OTT yang semakin sedikit, tapi upaya pemberantasan korupsi di sektor-sektor strategis, seperti sektor politik, sumber daya alam dan penegakan hukum, akan semakin limbung.

Kasus-kasus yang ditangani KPK di tahun ini, sangat sedikit yang menyentuh sektor strategis tersebut. Berulang kali, kata dia, TII juga mengingatkan agar KPK mau masuk pembenahan di sektor politik terutama bersama pemerintah membenahi rekrutmen calon kepala daerah dan pendanaan parpol. Padahal hasil Indeks Persepsi Korupsi menunjukkan bahwa masalah utama korupsi di negara ini terdapat di sektor-sektor tersebut.

Tren tuntutan dari KPK juga semakin rendah. Di era Firli Bahuri, tuntutan yang diajukan jaksa KPK sangat rendah, terutama di kasus-kasus yang berprofil tinggi seperti kasus Juliari Batubara. “Penggunaan pasal-pasal dalam berkas tuntutan juga terkesan main aman, dan tak maksimal. Hemat saya, hal-hal ini tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.”

KPK, Aktor Utama Pengembali Muruah

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berkata KPK saat ini berjalan untuk kepentingan politik pelaku perubahan UU KPK. Kewenangannya tidak maksimal. Apalagi diisi berbagai figur pimpinan bermasalah yang tersandera pelanggaran etik. “Sehingga wajar saja mereka terhambat dalam menjalankan kewenangan KPK,” ucap dia kepada reporter Tirto, Senin (30/8/2021).

Bula tidak ada OTT Bupati Probolinggo dan suaminya, bukan tidak mungkin sepanjang pandemi COVID-19 pimpinan KPK lebih banyak melakukan isolasi OTT. Hal itu memang sudah jadi sikap mereka untuk lebih banyak melakukan pencegahan, kata dia. Padahal dalam penindakan ada pencegahan.

Feri melanjutkan, ketidakpahaman konsep itu dan makna kehadiran lembaga KPK itulah yang menyebabkan OTT terhadap koruptor tidak terjadi, yang ditangkap nanti adalah yang tidak memiliki afiliasi politik kunci.

“KPK paling bertanggung jawab untuk mengembalikan KPK. Presiden terlibat buat undang-undang, buat peraturan pemerintah, dan berwenang melantik pegawai. Jadi, ya, mestinya presiden dapat membalikkan keadaan,” sambung dia.

Sementara, perihal minimnya OTT, eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menyatakan KPK dirusak dari dalam oleh pimpinan sendiri dari berbagai kebijakannya. Kebijakan yang buruk, misalnya Peraturan Komisi Nomor 6 Tahun 2021 soal perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya disebut ditanggung oleh pihak penyelenggara.

Contoh kerusakan lainnya, melakukan Tes Wawasan Kebangsaan untuk memecat 75 pegawai, tindakan yang tidak berintegritas dari Lili Pintauli Siregar yang berkomunikasi dengan tersangka kasus Tanjung Balai, Firli Bahuri bergaya hidup mewah menyewa helikopter dengan tarif diskon.

“Paling tidak angkat kembali pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK itu, mereka itu pegawai-pegawai yang berintegritas tinggi, para Ketua Satgas yang sedang menangani kasus besar seperti bantuan sosial, kasus KTP elektronik, kasus di Kementerian Kelautan, BLBI dan lainnya, di antara mereka ada ‘Raja OTT’,” kata Jasin kepada reporter Tirto.

Apalagi temuan Ombudsman bahwa proses TWK itu malaadministrasi dan temuan Komnas HAM bahwa proses TWK melanggar hak asasi manusia, kata Jasin.

Kalau acuh terhadap saran dua lembaga itu dan tidak mengikuti putusan MK bahwa alih status pegawai KPK ke ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, serta tidak mengikuti pernyataan Presiden Jokowi bahwa alih status pegawai tidak boleh berujung pada pemecatan pegawai, maka KPK akan menuai ketidakpercayaan publik.

“Lantaran KPK merupakan lembaga penegak hukum banyak melanggar hukum dan tidak menjadi contoh sebagai lembaga yang taat hukum dan kinerja KPK ke depan akan semakin menurun,” imbuh dia.

Sedangkan OTT yang dilakukan KPK hari ini merupakan bagian dari karya-karya terakhir pegawai yang tak lolos TWK, kata dia.

Namun Jasin tak setuju jika KPK dianggap meruntuhkan dinasti politik. “KPK itu menangani kasus pidana korupsi, tak ada kaitan dengan politik apalagi dinasti. Tidak ada kelindan kekerabatan, proses hukum di pengadilan bisa bebas semua bila dasarnya kekerabatan.”

Baca juga artikel terkait OTT KPK BUPATI PROBOLINGGO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz