Menuju konten utama

Peran Harun Al Rasyid dalam OTT KPK Bupati Probolinggo

Penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan menyebut OTT Bupati Probolinggo dipimpin Kasatgas Penyelidik nonaktif Harun Al Rasyid.

Peran Harun Al Rasyid dalam OTT KPK Bupati Probolinggo
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dilakukan Satuan Tugas Penyelidik yang dipimpin Harun Al Rasyid. Dia merupakan pegawai KPK yang tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

OTT terhadap Bupati Probolinggo dan kawan-kawan terjadi pada Minggu (29/8/2021) dini hari.

"Pengendalinya Harun Al Rasyid," ujar penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan kepada Tirto, Senin (30/8/2021) malam.

Harun Al Rasyid merupakan Kasatgas Penyelidik KPK. Ia bergelar "Raja OTT". Dalam laporan Tirto bersama IndonesiaLeaks, Harun disebut-sebut masuk dalam daftar lima nama pertama yang menjadi target pemberhentian bersama Novel Baswedan, Rizka Anungnata, Andi Abdul Rachman Rachim, dan Yudi Purnomo. Bahkan nama Harun berada dalam urutan pertama.

Upaya penyingkiran sistematis tersebut diduga lantaran Harun kerap melakukan OTT untuk kasus-kasus besar dan beririsan dengan kepentingan politik. Harun melakukan OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Februari 2021, Bupati Nganjuk Nova Rahman Hidayat pada 11 Mei 2021, Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy pada 2019.

Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga terlibat dalam operasi pemburuan DPO Harun Masiku sejak Januari 2020.

Jika tak dinonjobkan Firli, Harun yakin sekarang ini musim "menuai" atau penangkapan koruptor.

“Sekarang ini setelah TWK justru musim 'menuai'. Saya minta Firli mencabut TWK karena saya mau menangkap banyak orang,” ujar Harun kepada tim IndonesiaLeaks.

Dalam perkara ini, KPK total menetapkan 22 tersangka. Sebagai penerima yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, dan Muhammad Ridwan.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

KPK menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

KPK menyita uang senilai Rp365.500.000 saat OTT. Uang tersebut diduga diperuntukan untuk proses jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Probolinggo.

Baca juga artikel terkait OTT KPK BUPATI PROBOLINGGO atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan