tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS) menyamarkan aset hasil korupsi. Sebab itu KPK mendalami keterangan sejumlah saksi, antara lain Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, anggota DPR Haerul Amri, dan wiraswasta Nurhayati pada Kamis (24/3/2022).
Para saksi dikonfirmasi terkait aliran uang yang diterima dari Puput.
"Dan dugaan lain mengenai adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud menyamarkan kepemilikannya," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).
Sebenarnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi kemarin. Namun tiga saksi lainnya tidak hadir, yakni Heri Mulyadi dari unsur ASN, Staf Bagian Protokol dan Rumah Tangga Meliana Ditasari, dan Agus Salim Pangestu dari unsur swasta.
"[Mereka] akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Puput memanfaatkan kekuasaannya untuk memperjualbelikan jabatan. Puput mematok biaya Rp20 juta untuk tiap jabatan yang diobral. Ia sudah diadili bersama sang suami, mantan anggota DPR Hasan Aminuddin terkait kasus suap jual beli jabatan senilai Rp360 juta.
KPK lalu mengembangkan kasusnya, Puput dan Hasan kembali menjadi tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto