Menuju konten utama

Muasal dan Kejanggalan Korupsi Nur Mahmudi Ismail di Depok

Polisi mengklaim korupsi proyek pelebaran jalan di Depok pada masa pemerintahan Nur Mahmudi telah merugikan negara Rp10,5 miliar.

Muasal dan Kejanggalan Korupsi Nur Mahmudi Ismail di Depok
Ilustrasi Dugaan Kasus Korupsi Nur Mahmudi pada proyek Jl Nangka di Depok. tirto.id/Lugas

tirto.id - Tanpa ada angin dan hujan, Asmayadi dan warga di Jalan Nangka dikumpulkan di kantor Desa Sukamaju Baru pada Oktober 2015. Agenda pertemuan kali itu membahas rencana pelebaran Jalan Nangka di sisi selatan.

Sosialisasi itu berlangsung cepat. Sebab, nyaris tak ada warga yang menolaknya. Konsekuensinya, pemerintah harus membayar ganti rugi kepada warga yang tanahnya terpapras proyek pelebaran jalan tersebut.

Pertemuan semacam ini, seingat Asmayadi, hanya dilakukan dua kali. Setelah itu, pada akhir 2015, warga dipanggil "untuk menerima uang dari Dinas PU Depok,” kata Asmayadi saat ditemui Tirto di warung soto miliknya di Jalan Nangka, Selasa kemarin.

Ada 17 warga yang menerima uang ganti rugi pembebasan lahan. Jumlah kompensasinya beragam, antara Rp5 juta hingga Rp11 juta per meter persegi—tergantung lokasi tanah dan bangunan. Meski demikian, urusan tukar guling lahan ini belum beres sepenuhnya. Pemerintah Kota Depok menganggarkan Rp17 miliar pada APBD 2015 untuk ganti rugi ini.

Malangnya, perkara ini justru berujung pada kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto dan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Kasus korupsi itu disebut polisi membuat negara rugi Rp10,5 miliar.

Asal Mula Pembebasan Lahan

Pembebasan lahan di Jalan Nangka itu bagian dari perencanaan pelebaran sejumlah jalan di Depok sejak 2013 dengan alasan kemacetan, menurut Wakil Ketua DPRD Kota Depok Sapariyono.

“Saat itu ada lima jalan yang akan dilebarkan, salah satunya Jalan Nangka,” ujarnya kepada Tirto, Kamis kemarin.

Pada 2014, pembahasan sudah lebih maju. Untuk Jalan Nangka, parlemen dan pemerintah setempat sudah membuat Detail Engineering Design alias proyek perencanaan fisik jalan dengan menimbang lahan yang perlu dibebaskan seluas 3,1 hektare dengan anggaran Rp90 miliar.

Menurut Sapariyono, pemerintah menganggarkan sekitar Rp6,5 miliar pada 2015. Pada anggaran perubahan, dana proyek ini ditambah lagi sekitar Rp10,5 miliar—sehingga totalnya Rp17 miliar.

Saat proses pembahasan pada 2013, PT Depok Cipta Sejati, anak perusahaan pengembang Cempaka Group, masuk ke Depok untuk membangun apartemen Green Lake View di dekat Jalan Nangka. Menurut Sapariyono, saat itu pemerintah mengeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang.

Konsekuensinya, PT Depok Cipta Sejati harus membebaskan lahan di jalan itu untuk fasilitas umum. Sesuai kajian dari Dinas Perhubungan Depok, kata Sapariyono, pihak pengembang dibebankan harus membebaskan empat titik lahan.

“Jadi, seharusnya kewajiban Pemda itu, dari Rp90 miliar dikurangi empat titik lahan itu. Itu sudah mengurangi beban pemerintah,” ujar Sapariyono.

Nur Mahmudi Ismalil, Wali Kota Depok saat itu, mengeluarkan surat yang isinya meminta Apartemen Green Lake View turut menanggung biaya pembebasan lahan pelebaran jalan, ujar Sapariyono.

Pada Maret 2016, Apartemen Green Lake View Depok mengunggah peta jalan ke apartemen disertai kalimat pemberitahuan terkait pembebasan lahan: “Pelebaran Jl. Nangka sudah dibebaskan dan sudah dibayarkan."

Klaim pembayaran oleh Green Lake View itu hanya berselang tiga bulan setelah Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas PU, mencairkan dana kepada 17 warga di Jalan Nangka. Uang pembebasan itu diambil dari APBD perubahan 2015.

Kemana Uang Pengembang?

Dari kronologinya, ada dua sumber uang untuk pembebasan lahan di Jalan Nangka: pertama, uang dari APBD Kota Depok sebesar Rp17 miliar; dan kedua, uang dari pengembang PT Depok Cipta Sejati.

Namun, berdasarkan kesaksian warga, mereka hanya menerima pembayaran dari Dinas PU Kota Depok.

Ali Gani, seorang warga di Jalan Nangka, mengatakan ia menerima uang hanya dari Dinas PU Kota Depok. Ia bahkan tidak mengetahui bila pihak apartemen Green Lake View juga menyiapkan dana pembebasan lahan.

“Sertifikat saya juga masih di sana,” kata Ali Gani merujuk Dinas PU Kota Depok.

Hal serupa diungkapkan Asmayadi, yang mendapatkan ganti rugi tanah dari Dinas PU, “Kami tidak tahu kalau pengembang mau bebaskan lahan."

Jika uang yang diterima warga berasal dari Dinas PU, lalu ke mana uang dari pengembang?

Kasno, ketua LSM KAPOK Depok, sebuah lembaga nonpemerintah yang fokus pada isu-isu korupsi di Depok, mengatakan bahwa “patut diduga pihak pengembang sudah menyerahkan uang ke Pemerintah Kota Depok sebesar Rp7,2 miliar."

Pernyataan Kasno sejalan dengan logika yang dibangun oleh pihak kepolisian. Kapolres Kota Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan ada anggaran ganda untuk pembebasan lahan itu.

Menurut Didik, Wali Kota Depok Nur Mahmudi sudah membebankan biaya pembebasan lahan kepada pengembang, tapi anggaran dari APBD tetap juga dikeluarkan.

“Fakta penyidikan yang ditemukan, ada anggaran dari APBD yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah pada 2015," kata Didik.

Tirto mengonfirmasi soal pemberian uang dari pihak pengembang dengan mengontak pihak PT Depok Cipta Sejati melalui telepon, tapi tidak ada jawaban. Kami menghubungi telepon kantor Cempaka Group untuk disambungkan ke David Sutanto, direktur perusahaan properti itu, tapi tak direspons. Kami juga mengirim email ke Cempaka Group terkait uang untuk pembebasan lahan, tapi belum ada jawaban hingga laporan ini dilansir.

Infografik HL Indepth Depok

Kejanggalan Kasus Jl. Nangka

Dugaan ada uang pengembang yang sudah dikucurkan tapi raib menjadi tanda tanya dalam proses penyidikan polisi. Bila benar uang itu diberikan pengembang kepada Pemkot Depok, mekanisme ini janggal.

Lazimnya, lahan warga yang dibebaskan oleh pihak swasta untuk fasilitas umum baru bisa diberikan ke pemerintah usai proses ganti-ruginya selesai. Bukan pihak pengembang memberikan uang ke pemerintah.

Dalam kasus Jalan Nangka, menurut Sapariyono, pemerintah memberikan syarat bahwa pengembang boleh membangun di sana tapi harus membebaskan lahan warga yang sudah ditentukan. “Nah, kalau sudah dibebaskan dan dilebarkan, baru diserahkan ke pemerintah menjadi fasilitas umum,” kaya Sapariyono.

Fakta ini menuntun pada kejanggalan lain. Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memanggil pengembang terkait ke mana uang swasta tersebut.

Hal itu juga jadi pertanyaan Ahmar Ihsan Rangkuti, kuasa hukum Sekda Depok Harry Prihanto yang dijadikan tersangka.

“Menurut kami, ada kejanggalan itu (pengembang belum dipanggil), kenapa langsung ke Sekda, yang tidak berhubungan langsung dengan pelaksanaan dari proyek ini,” kata Ahmar kepada Tirto, Rabu kemarin.

Pihak kepolisian tutup mulut terkait kelanjutan kasus ini. Polres Kota Depok enggan menjawab pertanyaan Tirto mengenai ke mana aliran uang dari pihak pengembang tersebut.

Meski pembebasan lahan itu bermasalah, tapi proyek perbaikan Jalan Nangka tetap berjalan. Buktinya, pada 2016, Pemkot Depok melelang proyek peningkatan Jalan Nangka dengan bujet Rp350 juta. Tender ini dimenangkan oleh PT Taruna Karya Sejahtera dengan penawaran Rp320 juta. Berdasarkan dokumen LPSE Kota Depok, proyek ini sudah selesai.

Kejanggalan lain adalah kedekatan Nur Mahmudi dengan pengembang Cempaka Group. Misalnya, mantan Presiden Partai Keadilan (kini PKS) itu diundang pada peresmian Green Lake View Depok pada Februari 2017, padahal sudah tidak menjabat lagi sebagai Wali Kota Depok. Ia tampak akrab dengan bos Cempaka Group Tedy Budianto.

Itu bukan pertama kali kegiatan bersama Nur Mahmudi dan Cempaka Group. Pada saat peresmian Margonda Residence V, yang juga digarap oleh Cempaka Group, Nur Mahmudi hadir dalam peresmiannya. Cempaka Group adalah salah satu pengembang yang memiliki sejumlah proyek properti di Depok, dari Margonda Residence, Green Lake View Depok, dan D'Mall.

Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk melakukan "koordinasi dan supervisi" mengenai dugaan korupsi yang menjerat Nur Mahmudi, yang ditetapkan tersangka pada 20 Agustus 2018. Ia sudah menjalani pemeriksaan sejak kasus ini diselidiki pada November 2017. Polisi telah mengirimkan surat pencekalan ke pihak imigrasi demi mencegah Nur Mahmudi kabur ke luar negeri.

Lulusan doktor di bidang sains dan teknologi pangan ini, usai tak lagi menjabat Wali Kota Depok selama 10 tahun, diangkat sebagai pegawai negeri sipil di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Baca juga artikel terkait KORUPSI PENGADAAN LAHAN atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Hukum
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Fahri Salam