tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha Alex Tirta terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Dugaan pelanggaran etik itu dilaporkan karena dia dipandang bergaya hidup mewah dengan menyewa rumah singgah atau safe house di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Sudah diperiksa kemarin (27/11/2023)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (28/11/2023).
Menurut Albertina, sejauh ini pemeriksaan kepada pemilik rumah sendiri belum dilakukan. Sedangkan, Alex Tirta diperiksa karena dirinya berstatus sebagai penyewa rumah tersebut.
"Belum ada rencana [memanggil pemilik rumah]," ucap Albertina.
Diketahui, aduan tersebut dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada awal November 2023. Dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dengan hidup mewah dikarenakan menyewa rumah Rp650 juta per tahun meskipun gajinya hanya sekitar Rp1,3 miliar per tahun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, hidup mewah itu jelas tertera dari Firli Bahuri karena rela mengeluarkan uang lebih dari setengahnya untuk menyewa rumah di bilangan Jakarta Selatan.
Boyamin menuturkan, fasilitas di KPK sendiri sudah memiliki ruang peristirahatan. Oleh karenanya, patut disebut hidup bermewah-mewahan karena Firli tetap menginginkan rumah sewa yang disebutnya sebagai tempat persinggahan sementara untuk istirahat.
"Ruang istirahat di ruangannya aja itu sekelas hotel berbintang kok, komplit ada kasur, kamar mandi air hangat, dan lain-laian. Untuk apa menyewa rumah lagi kalau bukan gaya hidupnya yang bermewah-mewahan," tutur Boyamin kepada reporter Tirto, Rabu (22/11/2023).
Menurut Boyamin, sudah sepatutnya Firli Bahuri mendapat teguran keras karena sudah dua kali bergaya hidup mewah, yakni saat menyewa helikopter pribadi dan peristiwa saat ini.
Padahal, kata Boyamin, dalam aturan Dewas KPK sudah jelas bahwa pejabat lembaga antirasuah itu tidak diperbolehkan bergaya hidup mewah karena kondisi masyarakat yang sulit dan dapat berpengaruh pada kepercayaan publik.
Saat ini, Firli Bahuri sendiri sudah dicopot dari jabatan Ketua KPK berdasarkan surat keputusan presiden. Pencopotan itu berkaitan dengan status dirinya sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto