tirto.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid mengatakan, beredarnya dokumen yang diduga pakta integritas Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso untuk kemenangan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024 perlu diuji. Pengujian diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Jazilul merespons pernyataan cawapres Mahfud MD, yang sebelumnya memandang dokumen pakta integritas yang memuat persetujuan dukungan terhadap Ganjar Pranowo itu, bukan masalah hukum.
"Surat itu dari mana? Nggak tahu kan? Siapa yang membawa surat itu? Pakta integritas kapan dilakukan. Kita nggak tahu, makanya yang nanti memutuskan itu benar atau tidak ya tentu yang berwenang. Bawaslu mungkin bisa turun," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Jazilul mengaku menghargai pendapat Mahfud MD. Namun, pakta integritas Pj Bupati Sorong itu perlu diuji kebenarannya.
"Ya itu, kan, pendapat Pak Mahfud, ya, kami hargai. Kami hargai saja pendapatnya, cuma diuji nanti kalau memang, apa benar? Kan, begitu," tutur Jazilul.
Sebelumnya, Mahfud MD, mengaku tidak tahu soal pakta integritas tersebut. Dia menilai hal tersebut bukan masalah hukum.
“Enggak, yang gitu, kan, bukan masalah hukum ya. Ya biarkan saja, kalau hukumnya di-clear-kan saja. Itu, kan, bulan Agustus, belum ada calon-calon resmi, kan,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Mahfud berdalih bahwa hal itu tidak mencoreng netralitas aparat di Pemilu 2024. “Enggak juga [mencoreng netralitas ASN],” Kata Mahfud.
Hal senada diungkapkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Politikus PDIP ini mengklaim belum mengetahui isu dokumen pakta integritas Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso untuk memenangkan dirinya di Pilpres 2024.
“Kalau enggak benar, itu bagian tidak netral yang harus ditertibkan,” kata Ganjar usai pengambilan nomor urut paslon di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023) malam.
Ganjar menegaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan cara tersebut lantaran tidak memiliki kekuatan.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang