Menuju konten utama

KPK Tuntut Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti 9 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan Muhammad Adil bersalah melakukan tiga dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp19 miliar.

KPK Tuntut Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti 9 Tahun Penjara
Tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran, penerimaan jasa fee umroh dan dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau tahun 2023 Muhammad Adil (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai bersaksi dalam persidangan di Jakarta, Kamis (20/7/2023).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA), dengan hukuman sembilan tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (29/11/2023) malam.

Jaksa menyatakan Muhammad Adil bersalah melakukan tiga dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp19 miliar. Tuntutan dibacakan jaksa Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang dipimpin M Arif Nurhayat.

"Menuntut terdakwa Muhammad Adil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar Ikhsan membacakan amar tuntutannya.

Selain penjara, jaksa juga menuntut Adil membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Jaksa juga membebankan Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama lima tahun," ujar Ikhsan.

Jaksa menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu disita saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Adil pada 6 April 2023

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebutkan MA melakukan pemotongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang, padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa Adil. Mau tak mau, kepala OPD menuruti perintah Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.

Dari pemotongan uang itu, Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih pada 20222 dan sekitar Rp5 miliar pada 2023. Total uang pemotongan uang yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003.

Kedua, Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid, dan pegawai berprestasi dengan bantuan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 orang jamaah dan MA meminta fee Rp3 juta dari setiap orang jamaah yang diberangkatkan.

Ketiga, MA bersama Fitria Nengsih pada Januari-April 2023 memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

"Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Maksud unsur pegawai negeri sebagai penyelenggaraan negara menerima uang dan janji," ujar Ikhsan..

Uang yang diterima digunakan Adil untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng, dan lainnya. Selain itu. uang tersebut diketahui juga diberikan kepada istri siri terdakwa, Fitria Nengsih.

Baca juga artikel terkait BUPATI KEPULAUAN MERANTI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan