Menuju konten utama

Plt Bupati Meranti Bantah Muhammad Adil Gadaikan Kantor Bupati

Plt Bupati Meranti Asmar berjanji mengaudit proyek bermasalah di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti selama kepemimpinan Muhammad Adil.

Plt Bupati Meranti Bantah Muhammad Adil Gadaikan Kantor Bupati
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Plt Bupati Meranti Asmar membantah adanya isu yang menyebut bahwa Kantor Bupati Meranti telah digadaikan oleh M Adil, Bupati Meranti nonaktif yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap travel umrah.

"Enggak ada itu, mohon maaf enggak ada itu digadai," kata Asmar di Kantor KPK, Senin 30 Mei 2023.

Selain itu, Asmar juga berjanji akan meluruskan dan mengaudit proyek bermasalah di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Masalah proyek tapi itu sudah kita putuskan dan sesuai dengan kontrak mereka tanggal 23 Desember 2024 itu sudah habis. (Saya) sebagai Plt Bupati yang baru tetap mengaudit dulu semua pekerjaan itu, proyek itu sudah sampai di mana batasnya dan berapa anggaran yang sudah diambil," ujar Asmar.

Asmar pada Senin, 29 Mei 2023 hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Asmar kemudian meminta kepada seluruh jajarannya untuk kooperatif menjalani pemeriksaan jika dibutuhkan oleh penyidik KPK.

"Saya meminta kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan maupun ASN yang menjadi saksi dalam kasus Adil wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki itu semua," ujar Asmar.

Sebelummya, Muhammad Adil sempat diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti, Riau, senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022. Uang tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

Dari total Rp100 miliar, pihak bank baru mencairkan 59 persen atau sejumlah Rp59 miliar. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp3,4 miliar.

KPK telah menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dalam suap senilai Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah. Uang suap itu diterima Adil setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Sekitar Desember 2022, MA (Adil) menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria Ningsih) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jumat 7 April 2023.

Selain dijerat sebagai penerima suap dari travel umrah, Adil juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran dan dugaan pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Terkait dengan suap pengondisian pemeriksaan keuanga, Adil diduga memberi Rp1,1 miliar kepada Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA) dengan maksud supaya proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti 2022 mendapatkan predikat WTP.

Baca juga artikel terkait KASUS UMRAH BUPATI MERANTI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto