tirto.id - Bupati Meranti Muhammad Adil mengaku telah menemukan titik kesepakatan mengenai permasalahan dana bagi hasil (DBH) yang sempat membuat polemik antara dirinya dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Keuangan.
Terlebih Adil sempat menyebut Kementerian Keuangan dengan 'iblis' dan 'setan' karena jumlah DBH bagi daerahnya yang dianggap terlampau kecil.
"Tadi saya sudah sampaikan semuanya, jadi tidak ada masalah," kata Adil di Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (21/12/2022).
Untuk mencapai titik kesepakatan tersebut, Adil dipertemukan dengan Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Adriyanto, serta Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mustafid Gunawan. Selain itu, hadir pula Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Rikky Rahmat Firdaus.
Dari pertemuan tersebut, Adil menuturkan, persoalan mengenai DBH Migas Kabupaten Kepulauan Meranti telah rampung dibahas. Sedangkan kekurangan pembayaran DBH Migas Kabupaten Kepulauan Meranti akan dibayar setelah dilakukan audit oleh Kemenkeu.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Dirjen (Agus Fatoni) dan Kemendagri karena memfasilitasi bertemu dengan (Kementerian) Keuangan dan ESDM, SKK Migas,” jelasnya.
Pihak penyelenggara pertemuan, Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menjelaskan permasalahan antara bupati Meranti dengan pemerintah pusat terkait DBH bermula dari kendala komunikasi. Menurutnya, pertemuan yang menghadirkan banyak pihak tersebut berlangsung kondusif. Seluruh pihak yang hadir membuka data dan mencocokkannya satu dengan lainnya.
“Ya sebenarnya memang terbuka (datanya), kenapa selama ini tidak terbuka? Karena belum komunikasi, (sekarang) sudah komunikasi (sehingga) tidak ada dusta di antara kita, semuanya terbuka,” kata Agus Fatoni.
Pertemuan Bupati Meranti dengan Kemendagri, Kemenkeu dan Kementerian ESDM merupakan kali kedua seusai polemik DBH. Pertemuan pertama dilakukan pada Selasa (20/12/2022) sebagai pembuka dan dilanjutkan hari ini untuk tindak lanjut hal teknis yang harus dibahas secara khusus.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto