Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Meranti Muhammad Adil

KPK masih perlu mendalami motif Muhammad Adil dan para tersangka lain yang memberi & menerima suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Meranti Muhammad Adil
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan usai terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, penerimaan jasa fee umrah dan suap terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil hingga 40 hari ke depan.

"Dilakukan perpanjangan masa penahanan tersangka MA (M Adil) dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya Selasa (18/4/2023).

Selain Adil, KPK juga turut memperpanjang masa penahanan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Ali mengatakan perpanjangan penahanan tersebut dilakukan lantaran tim penyidik masih perlu mendalami motif dari Muhammad Adil dan para tersangka lain yang memberi dan menerima suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, KPK telah menetapakan Muhammad Adil sebagai tersangka dalam suap senilai Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah. Uang suap itu diterima Adil setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sekitar bulan Desember 2022, MA (Adil) menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria Ningsih) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jumat 7 April 2023.

Selain dijerat sebagai penerima suap dari travel umrah, Adil juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran dan dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Terkait dengan suap pengondisian pemeriksaan keuangan, Adil diduga memberi Rp1,1 miliar kepada Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA) dengan maksud supaya proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat WTP.

Baca juga artikel terkait KASUS UMRAH BUPATI MERANTI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto