tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang disebut menggadaikan Kantor Kabupaten Meranti.
“Kami nanti akan menyelisik lebih lanjut, akan mengkaji, apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu dijaminkan kepada bank untuk sebuah kredit," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu, 16 April 2023.
Ghufron berencana menelusuri lebih lanjut terkait pola peminjaman dana tersebut. Pasalnya, menurut Ghufron, tidak mungkin sebuah aset milik pemerintah disita atau dilelang jika terjadi wanprestasi.
“Karena kalau kemudian asetnya aset negara, apa pun aset daerah itu tidak mungkin kemudian seandainya wanprestasi atau pun seandainya macet kemudian di akan disita, dan akan dilelang itu tidak mungkin," katanya.
Muhammad Adil diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti, Riau, senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022. Uang tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
Dari total Rp100 miliar, pihak bank baru mencairkan 59 persen atau sejumlah Rp59 miliar. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp3,4 miliar.
KPK telah menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dalam suap senilai Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah. Uang suap itu diterima Adil setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Sekitar Desember 2022, MA (Adil) menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria Ningsih) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jumat 7 April 2023.
Selain dijerat sebagai penerima suap dari travel umrah, Adil juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran dan dugaan pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Terkait dengan suap pengondisian pemeriksaan keuanga, Adil diduga memberi Rp1,1 miliar kepada Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA) dengan maksud supaya proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti 2022 mendapatkan predikat WTP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz