Menuju konten utama

Penyidik Polri Brotoseno Terima Vonis 5 Tahun Penjara

Penyidik Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno menerima vonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap yang terkait dengan penundaan pemanggilan Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.

Penyidik Polri Brotoseno Terima Vonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa AKBP Brotoseno (tengah) saat sidang tuntutan kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/5/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap penyidik Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno.

Brotoseno menerima vonis itu karena dianggap terbukti menerima menerima suap Rp1,9 miliar dan 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta-Jakarta senilai Rp10 juta. Suap itu diberikan ke Brotoseno berkaitan dengan penundaan pemanggilan Bos Jawa Pos Group Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

Brotoseno dianggap bersalah berdasarkan dakwaan pertama, yakni melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Raden Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/6/2017) seperti dikutip Antara.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus Kejaksaan Agung, yakni 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga dan tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut," kata Hakim Baslin.

Brotoseno sudah mengembalikan uang Rp1,75 miliar kepada Propam Polri dari Rp1,9 miliar yang diterimanya. Sedangkan Rp150 juta lainnya ia berikan kepada rekannya penyidik Dittipikor Polri Dedy Setiawan Yunus. Dedy juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai Brotoseno terbukti menerima suap saat menyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan tersangka mantan Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Rosalinawasrin. Penyidikan kasus ini perlu keterangan Dahlan Iskan sebagai mantan Menteri BUMN.

Suap itu diberikan oleh Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman yang telah menerima vonis 3 tahun bui. Harris yang merupakan mantan pengacara perusahaan Jawa Pos Group mengurus pemberian suap ke Brotoseno itu agar Dahlan Iskan terhindar dari pemanggilan sebagai saksi di kasus ini.

Baca juga artikel terkait SUAP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom