tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi peraturan sehingga memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik. Hal ini terkait dengan kasus AKBP Raden Brotoseno yang menjadi sorotan publik.
"Polri merespon dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, akhirnya hasilkan keputusan yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno. Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri," kata Mahfud di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6/2022), dikutip dari siaran pers Kemenko Polhukam.
Keputusan tersebut sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan pimpinan Polri pada 3 Januari lalu.
"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," sambung Mahfud.
Kapolri Sigit bakal merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana terkait kasus AKBP Brotoseno. Dalam dua Perkap tersebut tidak diatur mekanisme peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait korupsi.
"Kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," kata Sigit.
Sigit mengklaim upaya ini perwujudan Polri yang transparan dan memerhatikan aspirasi publik.
Brotoseno merupakan mantan terpidana korupsi yang kembali bekerja sebagai polisi. Ia kini menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komonunikasi (Div TIK) Polri. Ia dipertahankan sebagai anggota polisi dengan dalih berprestasi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan