tirto.id - Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi berlaku. Peraturan ini berlaku untuk menyikapi putusan etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan mekanisme peninjauan kembali (PK) adalah Kapolri bisa memberikan kewenangan kepada tim peneliti dalam memeriksa kekeliruan pada putusan etik.
"Mekanisme Pasal 83 Perpol 7/2022 ini adalah Kapolri berwenang untuk membentuk tim peneliti terkait putusan kode etik dan Komisi Banding yang ada kekeliruan, ada alat bukti yang belum disampaikan pada Komisi Kode Etik maupun Komisi Kode Etik Banding," kata Sambo di Mabes Polri, Senin (20/6/2022).
Lantas Komisi Kode Etik ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang telah putus tiga tahun sebelum pelaksanaan Perpol 7/2022. Kemudian pada Pasal 84, Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum, Biro SDM, Divisi Propam dan Divisi Humas.
Hasil temuan tim ini bakal diberitahukan kepada Kapolri. Langkah selanjutnya ialah Kapolri, berdasar Surat Perintah, bisa membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan kembali yang terdiri dari Wakapolri, Irwasum, Kadiv Propam, Kadivkum, dan As SDM.
Setelah itu, Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali bekerja 14 hari untuk meneliti proses dan putusan sidang, serta menyerahkan alat bukti yang belum disampaikan.
"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan, setelah adanya Surat Perintah Penelitian dari Kapolri," terang Sambo.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 merupakan gabungan Perkap Nomor 4 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Pada Perpol terbaru ini ada beberapa aspek yang diatur, yang sebelumnya tidak tercantum pada dua Perkap, misalnya ihwal penyalahgunaan narkoba, perilaku seks menyimpang, serta beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Juga mengatur fungsi operasional dan pembinaan terkait perizinan, penerimaan anggota kepolisian, cum pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto