tirto.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 harus menjadi koreksi internal Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Revisi kedua perkap tersebut merupakan tindak lanjut atas persoalan mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri. Dalam sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri, AKBP Brotoseno hanya diberi sanksi meminta maaf.
"Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Poengky kepada ANTARA, Kamis (9/6/2022).
Kedua perkap yang dimaksud ialah Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bermaksud merevisi dua perkap itu dengan menjadikan satu dan menambah klausul untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang kode etik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Terkait polemik tersebut, Poengky meminta Polri harus mendengar suara masyarakat, apalagi menyangkut kasus sensitif, yaitu korupsi yang dilakukan anggota polisi.
"Kami mendorong dilakukannya evaluasi dan revisi peraturan terkait proses penegakan kode etik. Kami mendukung upaya revisi dua perkap dengan dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali," katanya.
Dia juga berharap tidak ada lagi kasus kembali aktifnya anggota Polri yang telah dipidana kasus korupsi, seperti Raden Brotoseno. Terlebih, lanjutnya, ada Perkap Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan atasan melakukan pengawasan melekat kepada anggotanya.
Kompolnas juga mendorong pengawasan melekat dari atasan langsung kepada bawahannya, sehingga atasan harus terus membimbing dan mengawasi anggotanya agar dapat melakukan tugas sebaik-baiknya serta menghindari perbuatan tercela.
"Atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan. Konsekuensi dari Perkap Nomor 2 Tahun 2022, jika atasan abai mengawasi anggota, maka yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi," tegasnya.
Dia menambahkan dua perkap yang direvisi itu menyangkut aturan kode etik dan hukum acaranya.
"Dengan adanya revisi yang memungkinkan peninjauan kembali, maka putusan-putusan yang inkrah dapat ditinjau kembali," katanya.
Sebelumnya, Polri merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 guna menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Listyo Sigit, kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan sidang kode etik Polri yang dinilai mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.
Dalam kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi itu tidak dipecat dari institusi Polri sesuai hasil putusan sidang etik.
"Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," kata Sigit.
Saat ini, lanjutnya, Polri sedang mengubah perkap tersebut dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri.
"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya di dalam perubahan perkap tersebut kami jadikan satu menjadi perkap satu," kata dia.
Sigit mengatakan dalam revisi perkap tersebut ditambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang dinilai terdapat keputusan keliru atau terdapat hal lain.
"Memang perlu kami ubah persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini," ujarnya.