Dengan merevisi Perkap, Kompolnas berharap tak ada lagi kasus kembali aktifnya anggota Polri yang telah dipidana kasus korupsi, seperti Raden Brotoseno.
Upaya menyatukan dua perkap menjadi satu dilakukan Polri agar masyarakat bisa melakukan peninjauan kembali putusan sidan kode etik AKBP Raden Brotoseno.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai keputusan Polri mempertahankan AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota kepolisian hanya akan meruntuhkan citra polisi.
Penyidik Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno menerima vonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap yang terkait dengan penundaan pemanggilan Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.
Raden Brotoseno, dituntut 7 tahun penjara. Kata jaksa, Brotoseno terbukti menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dalam kasus penanganan korupsi cetak sawah.