tirto.id - Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat masih mencari keberadaan tiga unit alat berat milik terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus. Pencarian alat tersebut untuk kepentingan eksekusi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Edi Sulistio Utomo, di Sorong, Rabu (27/4/2016). Menurut Edi, tiga alat berat tersebut adalah barang bukti yang harus dieksekusi untuk negara.
Menurut Edi, tiga alat berat aset terpidana Labora Sitorus tersebut tidak berada di kediamannya dan tidak diketahui keberadaannya.
“Kami sudah mendatangi kediaman terpidana Labora Sitorus di PT Rotua Kelurahan Tampa Garam, namun tidak berhasil menemukan alat berat tersebut dan masih dicari keberadaannya,” kata dia.
Aset milik mantan anggota Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat yang telah di eksekusi adalah empat truk besar, satu truk sedang dan empat kapal.
Dia mengatakan, aset yang berhasil disita tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan pelelangan.
"Kita sedang meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Papua di Jayapura untuk menaksirkan nilai aset tersebut sebelum dilelang," ujarnya.
Ia mengatakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Sorong telah melakukan eksekusi dan melelang sejumlah aset milik Labora Sitorus, yakni beberapa mobil, kapal LCT, alat berat, bahan bakar minyak dan kayu yang totalnya mencapai Rp6 miliar.