Menuju konten utama

Kasus Asabri, Febrie Bantah Terima Rp40 M dari Tan Kian

Dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Febrie tersebut, terungkap dalam sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Kasus Asabri, Febrie Bantah Terima Rp40 M dari Tan Kian
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, membantah telah menerima uang Rp40 miliar dari Pengusaha Properti, Tan Kian, diduga terkait pengurusan perkara dugaan korupsi di Asabri.

Hal ini, disampaikan oleh Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau Pak FA (Febrie) sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Febri kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Febrie tersebut, terungkap dalam sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, permohonan praperadilannya Febrie ditolak hakim.

Febri menyebut pemeriksaan Tan Kian mengindikasikan adanya aliran uang ke empat orang tak teridentifikasi di Kejaksaan Agung.

"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut," ujar Febri.

Menurutnya, Tan Kian pertama kali mengetahui kasus di Kejagung dari sosok bernama Lucy, yang tak dikenali Febrie.

"Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka. Jadi, yang menyampaikan itu adalah orang yang bernama Lucy," tutur Febrie.

Dari Lucy, Tan Kian lantas mengenal Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Berdasarkan BAP Tan Kian, uang Rp40 miliar tersebut diserahkan kepada Fery.

"Dan Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," ucap Febri.

Febri menyebut kliennya dicecar 50 pertanyaan selama 10 jam pemeriksaan hari ini. Ia menegaskan Febrie siap jika kembali diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Usai diperiksa, Febrie Adriansyah memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rutan KPK.

Dalam kesempatan itu, Febri turut menyinggung kematian mantan pegawai Febrie, Sutrimo, yang dinilainya masih janggal karena terjadi di tengah proses penyidikan. Ia membantah Kematian Sutrimo berkaitan dengan kasus hukum kliennya. Pasalnya, jika memang terlibat, Sutrimo seharusnya sudah diperiksa sejak lama oleh Kortas Tipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

"Kalau memang almarhum itu adalah orang yang dibutuhkan keterangannya itu sudah diperiksa sejak awal. Sampai sekarang pun sebenarnya informasi yang resmi belum kita dapatkan," tutur Febri.

Febri menambahkan, Polda Metro Jaya tak menemukan jejak racun ataupun bekas kekerasan di tempat kejadian perkara. Sutrimo sendiri diketahui mengidap riwayat penyakit jantung dan diabetes.

"Kami, kita semua, tentu juga menunggu informasi resmi dari Polda. Dan kami juga memahami betul pihak keluarga almarhum tentu juga menunggu itu untuk kejernihan persoalan ini," pungkas Febri.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama