Menuju konten utama

Jaksa Cecar Ketua DPRD Cilacap soal Aliran Dana Korupsi BUMD

Ketua DPRD Cilacap itu, mengklaim dirinya tidak sepeser pun menerima aliran dana. Ia mengaku hanya fokus terhadap urusan peraturan daerah semata.

Jaksa Cecar Ketua DPRD Cilacap soal Aliran Dana Korupsi BUMD
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat saat menjadi saksi dalam persidangan koneksitas kasus dugaan korupsi pengadaan BUMD Cilacap di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2026). tirto/Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa koneksitas mencecar dugaan aliran dana korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap yang diterima Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat dan Eks Kepala BPN Cilacap, Karsono di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2026).

Taufik mengklaim dirinya tidak sepeser pun menerima aliran dana tersebut. Ia mengaku hanya fokus terhadap urusan peraturan daerah semata, tidak berhubungan dengan pengadaan lahan PT Rumpun Sari Antan (RSA).

"Ada beberapa aliran dana, ya, dari PT RSA. Masuk ke rekening Saksi senilai Rp3 miliar. Saksi bisa jelaskan itu?" tanya jaksa koneksitas.

"Tidak ada," jawab Taufik.

"Atau Saksi menerima tunai?" tanya jaksa lagi.

"​Tidak," ulang Taufik.

Jaksa koneksitas kemudian menanyakan perihal alasan di balik Direktur PT RSA, Andhi Nur Huda memberikan uang sebanyak Rp3 miliar.

"Saya tidak [menerima]. Tidak mengenalnya," jawab Taufik.

"Apakah nanti anggaran-anggaran [Rp3 milliar] tersebut untuk menstimuluskan pembuatan Perda atau seperti apa?" tanya jaksa lagi.

​"Siap tidak," jawab Taufik.

​"Tidak, ya? Karena ini ada catatan di buku pengeluaran PT RSA," lanjut jaksa.

"​Tidak pernah menerima," cetus Taufik.

Sementara itu, Eks Kepala BPN Cilacap, Karsono, mengaku pernah menerima uang senilai Rp500 juta dari Andhi Nur Huda. Namun uang tersebut sudah dikembalikan oleh dirinya.

"Pernah saksi menerima pemberian dana sebesar Rp500 juta?" tanya jaksa koneksitas.

"Saya diberi sama Pak Andi Nurhuda ditransfer melalui rekening pribadi saya," jawab Karsono.

"Yang transfer siapa?" tanya jaksa lagi.

​"Pak Andhi Nurhuda, karena saya dimintai rekening sama beliau. Ternyata belakangan saya diberitahu oleh penyidik, yang mengirim atas nama Andina," jawab Karsono.

Ia bilang tidak begitu ingat secara pasti tepatnya uang tersebut masuk ke rekening pribadi. Lalu jaksa koneksitas pun membacakan ulang temuan itu kepada Karsono.

"Ditunjukkan kepada saudara salinan rekening koran Bank Mandiri nomor rekening sekian atas nama Andina Putri Sulistyaningrum sebagai berikut: Pada tanggal 31 Agustus 2023 terdapat transaksi pindah dana dari rekening Andina Putri Sulistyaningrum rekening Bank Jatim nomor sekian atas nama Karsono sebesar Rp500 juta," jelas jaksa.

Baca juga artikel terkait TPPU atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama