Menuju konten utama

PPATK Sebut Korupsi, Scam & Narkoba Ancaman TPPU Tertinggi 2026

NRA TPPU 2026 juga mengidentifikasi kemunculan tiga kelompok ancaman baru yang memanfaatkan teknologi mutakhir, yakni deepfake, DeFI, dan chain hopping.

PPATK Sebut Korupsi, Scam & Narkoba Ancaman TPPU Tertinggi 2026
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tiga tindak pidana kejahatan yang menjadi ancaman dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dengan kategori tinggi. Hal itu berdasarkan hasil National Risk Assessment (NRA) 2026.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, TPPU berisiko tinggi terjadi pada tindak pidana korupsi (tipikor), penipuan berbasis teknologi informasi (scam), serta kejahatan narkotika dan psikotropika. Dia juga menyampaikan tingginya ancaman kejahatan keuangan luar negeri ke Indonesia (foreign predicate crime) maupun hasil kejahatan domestik yang dilarikan ke luar negeri (laundering offshore).

Menurut dia, pada kedua dimensi lintas negara tersebut, korupsi, narkotika, dan scam konsisten mendominasi barisan risiko tertinggi bersama kejahatan perjudian. Oleh karena itu, NRA menjadi fondasi bagi pelaksanaan seluruh rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM).

"Dari pemahaman risiko inilah kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan prioritas sumber daya diarahkan. Sebagai anggota penuh FATF, Indonesia tidak punya pilihan selain terus menjaga standar tinggi dan membuktikan bahwa sistem kita benar-benar efektif,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Dia menerangkan, NRA TPPU 2026 juga mengidentifikasi kemunculan tiga kelompok ancaman baru yang memanfaatkan teknologi mutakhir. Sebab, kejahatan keuangan kini kian gencar menggunakan decentralized finance (DeFi), transaksi chain hopping antar-blockchain, pemalsuan identitas berbasis deepfake, hingga penggunaan mata uang digital dalam gim untuk menyamarkan jejak transaksi.

Ivan menambahkan, PPATK mencatat masih ada kesenjangan tingkat kepatuhan registrasi dari sejumlah pelapor. Kepatuhan registrasi agen properti baru menyentuh 11,89 persen, pedagang kendaraan bermotor 11,38 persen, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 45 persen, pedagang barang seni 2,86 persen, serta koperasi simpan pinjam yang berada di angka 12,8 persen dari total 21.193 unit.

"Kesenjangan literasi keuangan masyarakat sebesar 14,05 poin turut memperbesar kerentanan warganet dimanfaatkan sebagai nominee maupun money mule (penampung dana ilegal)," ungkap Ivan.

Terkait dengan tindak pidana terorisme, kata Ivan, ditemukan pola penyalahgunaan nirlaba, penggalangan dana masayrakat melalui platform digital, dan pendanaan mandiri yang menjadikan penghimpunan dana berisiko tinggi.

Baca juga artikel terkait TPPU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher