Menuju konten utama

Kemenkum Tak Ikut Campur Gugatan Paulus Tannos, Fokus Ekstradisi

Kemenkum berupaya merampungkan berkas ekstradisi Paulus Tannos di Singapura meski Tannos mengajukan gugatan provisional arrest ke pengadilan Singpaura.

Kemenkum Tak Ikut Campur Gugatan Paulus Tannos, Fokus Ekstradisi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025). (FOTO/Dok Humas Kemenkum)

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pemerintah akan melakukan upaya diplomasi kepada pemerintah Singapura, terkait buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, yang mengajukan gugatan provisional arrest atau upaya penangkapannya di pengadilan Singapura.

"Urusan pengadilan di Singapura kami nggak bisa ikut campur. Tapi, tentu KPK, kepolisian, kejaksaan, juga Kementerian Luar Negeri, pasti akan melakukan diplomasi terkat hal itu," kata Supratman, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Dia juga memastikan, Kementerian Hukum akan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi atau pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia sebelum 3 Maret 2025.

"Ya pasti saat ini kan pemerintah, terutama Kementerian Hukum tugas pokoknya adalah, memastikan sebelum tanggal 3 Maret, yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan," ujarnya.

Diketahui, Paulus Tannos merupakan buron kasus korupsi KTP elektronik yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditangkap oleh aparat Singapura atas permintaan dari pemerintah Indonesia, Jumat (17/1/2025) lalu.

Kabar terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po tengah menguji penangkapan sementara atau provisional arrest terhadapnya, di Pengadilan Singapura.

"Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple-to-apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, di kantornya, Kamis (30/1/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI EKTP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher