tirto.id - Koordinator Stafsus Presiden RI, Ari Dwipayana, membantah pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, soal Presiden Joko Widodo meminta penghentian kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Ari mengklaim tidak pernah ada pertemuan antara Jokowi dengan Agus Rahardjo membahas hal tersebut.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Ari menyatakan tuduhan Agus Rahardjo tidak terbukti karena perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto terus berjalan.
"Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yg berkekuatan hukum tetap," kata Ari.
Ari kembali mengingatkan bahwa Jokowi pada 17 November 2017 tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK. Jokowi juga meminta proses hukum perkara korupsi e-KTP berjalan dengan baik.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," kata Ari.
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Jokowi berupaya mengintervensi penanganan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Ia mengaku bertemu dengan Jokowi dan Mensesneg Pratikno saat membahas kasus tersebut.
"Saya terus terang waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Pada waktu itu didampingi pak Pratikno," kata Agus dalam acara Rosi di Kompas TV. Reporter Tirto sudah mendapat izin dari Agus Rahardjo untuk mengutip isi pernyataan dalam acara tersebut.
Agus bercerita dirinya memasuki ruangan yang berbeda dengan ruangan pertemuan wartawan. Saat itu, Agus kaget Jokowi marah dan meminta perkara korupsi e-KTP di KPK dihentikan.
"Presiden sudah marah, menginginkan waktu saya masuk dia sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya? Saat itu saya baru tahu yang suruh dia hentikan kasus Pak Setnov (Setya Novanto)," kata Agus.
Agus kemudian menyampaikan dirinya sudah kadung menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) perkara e-KTP sehingga tidak mungkin dibatalkan.
"Sprindik itu kan sudah saya keluarkan tiga minggu lalu dari presiden bicara itu. Sprindik itu karena KPK tidak punya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tidak mungkin saya berhentikan, saya batalkan," ujarnya.
Agus lantas menyebut kejadian tersebut memicu revisi Undang-Undang KPK. Ia engatakan KPK lantas diserang buzzer dengan istilah KPK sarang taliban.
"Sebelum revisi UU KPK, anda juga perlu dipahami buzzer bukan main kan?," kata Agus.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan