Menuju konten utama

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL untuk Judi Kasino

Tim penyidik KPK menemukan kartu judi kasino saat menggeledah rumah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL untuk Judi Kasino
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan aliran uang korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk judi kasino. Penelusuran itu dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pendalaman ini dilakukan karena tim penyidik menemukan kartu judi kasino saat menggeledah rumah SYL.

“Kami dalami bukan itu apakah uang hasil korupsi digunakan untuk hal tersebut atau bukan, jadi fokus kepada follow the money mengalir ke mana apa juga melakukan kegiatan itu atau tidak,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (28/11/3023).

Menurut Asep, tidak menutup kemungkinan SYL memiliki kartu tersebut karena dirinya seorang figur publik. Sebab, SYL dipandang memiliki pengaruh untuk orang lain.

“Mungkin dilihat seperti public figure dan menarik untuk ke rumah tersebut,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Sementara, dua klaster perkara lainnya masih didalami tim penyidik.

SYL diduga memerintahkan kedua tersagka lain untuk menarik setoran dari ASN eselon I dan II. Kemudian setoran diberikan dengan cara tunai, transfer, dan hadiah.

Setiap setoran berkisar antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu digunakan SYL untuk umroh bersama keluarga, perawatan wajah dirinya dan keluarga, cicilan mobil Alphard, tiket ke luar negeri, pembayaran cicil kartu kredit, serta setoran operasional Partai Nasdem.

KPK menduga total uang yang dinikmati SYL Rp13,9 miliar dari pungutan tersebut. Kendati demikian, nilai itu berbeda dari temuan Rp30 miliar saat penggeledahan.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait ALIRAN DANA SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan