Menuju konten utama

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Eks Mentan SYL

LPSK menolak permohonan kedua orang itu karena SYL dan Ht menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Eks Mentan SYL
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks Menteri Pertanian (Mentan) itu mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu berujar, penolakan permohonan merupakan keputusan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin (27/11/2023).

Selain menolak permohonan SYL, LPSK juga menolak pengajuan permohonan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural yang diajukan oleh Ht.

LPSK menolak permohonan kedua orang itu karena SYL dan Ht menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ucap Edwin dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

Sementara itu, LPSK menerima permohonan perlindungan hukum yang diajukan P dan menerima permohonan perlindungan fisik yang diajukan H.

Kemudian, LPSK menerima permohonan perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis yang diajukan U.

SYL, Ht, P, H, dan U bersamaan mengajukan permohonan kepada LPSK terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Edwin mengakui, para pemohon mengantongi keterangan terkait perkara dugaan pemerasan tersebut. Tak hanya itu, para pemohon mengeklaim menerima ancaman dari pihak yang tidak dikenal.

"Berdasar hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara," sebutnya.

"Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," lanjut dia.

Polda Metro Jaya, pada 22 November 2023, menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Firli disangkakan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri