Menuju konten utama

Firli Bahuri Tak Lagi Punya Akses Keluar Masuk ke Kantor KPK

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, meminta Firli Bahuri agar tidak lagi berkantor di gedung KPK.

Firli Bahuri Tak Lagi Punya Akses Keluar Masuk ke Kantor KPK
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan memasuki ruangan saat akan melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, memastikan Firli Bahuri tidak lagi bisa keluar masuk seenaknya ke kantor lembaga antirasuah tersebut. Akses bagi Firli dicabut setelah diberhentikan sementara sebagai ketua KPK melalui keputusan presiden.

"Ke sini cukup sebagai tamu undangan dan sebagainya," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Firli juga tidak lagi berkantor di gedung KPK. Nawawi mempersilakan Firli untuk mengambil barang-barang pribadi di ruangan kerjanya.

Akan tetapi, Firli mesti masuk dari pintu depan sebagaimana tamu dan saksi yang hadir ke Gedung Merah Putih KPK.

"Besok lusa diambil mungkin, nanti masuknya dari depan," ucap Nawawi.

Nawawi Pomolango telah dilantik sebagai ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo. Ia menggantikan posisi Firli yang diberhentikan sementara oleh Jokowi.

Pemberhentian sementara itu dilakukan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Firli disangkakan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan