tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan soal kelanjutan pemberian bantuan hukum untuk Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, pada Selasa (28/11/2023). Keputusan itu akan dibahas dalam rapat pimpinan KPK.
"Besok kami akan menyikapinya apakah akan kami lakukan atau tidak," kata Ketua KPK sementara, Nawawi Pamolongo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Nawawi mengatakan KPK memiliki banyak pertimbangan untuk memutuskan apakah pemberian bantuan hukum itu tetap diberikan kepada Firli atau tidak.
Menurut Nawari, rapat pimpinan sudah dilakukan hari ini usai pelantikan dirinya di Istana Negara. Namun, pembahasan bantuan hukum untuk Firli belum digelar karena banyak pembahasan lain.
"Memang tadi kami sedianya rapat, kami berpikir hanya 1,5 jam ternyata 3 jam belum selesai. Termasuk itu (pembahasan pemberian bantuan hukum Firli), tapi belum sempat," ucap Nawawi.
KPK sebelumnya memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri selaku tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus itu ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menekankan pendampingan hukum diberikan karena Firli masih berstatus pegawai lembaga antirasuah.
"Yang jelas Pak Firli masih pegawai KPK, jadi yang jelas tetap masih berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Pemberian bantuan hukum itu kemudian dipertimbangkan kembali usai Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan soal pemberhentian sementara Firli Bahuri. Kemudian, Firli digantikan oleh Nawawi selaku Ketua KPK sementara.
Firli telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan