Menuju konten utama

Soal Praperadilan Firli, Kapolri: Biar Diuji oleh Hakim

Upaya Ketua KPK Firli Bahuri melakukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah hak sebagai tersangka.

Soal Praperadilan Firli, Kapolri: Biar Diuji oleh Hakim
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melepas bantuan sosial di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai upaya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah hak sebagai tersangka. Hakim adalah pihak yang akan menguji dan memutuskan perkara ini.

"Ya tentunya nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan, yang memimpin sidang praperadilan," kata Sigit saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Sigit melanjutkan, penyidik harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang menjadi dasar dan acuan dalam menetapkan Firli sebagai tersangka. Ia enggan berkomentar hal-hal berkaitan pelaksanaan penyidikan maupun evaluasi proses penyidikan.

"Saya kira praperadilan kan memang menjadi hak semua orang yang mengalami proses penyidikan, dan hak itu harus diberikan. Sebaliknya penyidik itu juga harus melakukan yang sama, karena dia sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut," kata Sigit.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan penyidik resmi menetapkan Firli sebagai tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001; Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Firli pun kehilangan jabatan Ketua KPK setelah Jokowi melantik Nawawi Pormolango sebagai Ketua KPK sementara usai penandatanganan Keppres pemberhentian eks Deputi Penindakan KPK itu dari kursi Ketua. Firli melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN FIRLI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang