tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan terkait adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Gugatan terkait penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan pra peradilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Sigit di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Sigit memastikan jajaran penyidik telah melakukan segala proses sesuai dengan aturan. Oleh sebab itu, semuanya dipastikan dapat bisa dipertanggungjawabkan.
Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka baru, Sigit belum mau merinci. Dia pun meminta semua untuk mengikuti proses penyidikan yang ada.
"Ya kita lihat saja," tutur Sigit.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin limpo (SYL). Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).
Dia menuturkan pihak PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan pra peradilan Firli Bahuri tersebut.
"Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," tutur Djuyamto.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin