Menuju konten utama

Markus Nari Terbukti Merintangi Penyidikan Kasus e-KTP

Markus Nari memerintahkan dua pengcara untuk membujuk sejumlah saksi agar tak menyebut namanya dalam kasus e-KTP.

Markus Nari Terbukti Merintangi Penyidikan Kasus e-KTP
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Markus Nari (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Markus Nari bersalah lantaran mencoba merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Hakim Anwar mengatakan, Markus secara tidak langsung meminta mantan anggota DPR Miryam S Haryani yang kala itu berstatus saksi, agar tidak menyebutkan namanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Cara-cara melalui [pengacara] Anton Tofik dan Robinson adalah secara tidak langsung untuk mempengaruhi agar Miryam tidak menyampaikan keterangan BAP, sehingga pencabutan BAP Miryam adalah hal yang tidak beralasan dan suatu kebohongan," ujar Hakim Anwar sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Anton diberikan upah oleh Markus sebesar 10 ribu dollar Singapura untuk membujuk Miryam agar tidak menyebut namanya dalam persidangan.

Lalu Anton melakukan tindak persuasif kepada pengacara Miryam S Haryani, Elza Syarief, agar mencabut keterangan yang menyebut Markus Nari.

Markus juga meminta bantuan Robinson untuk menghubungi mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, agar tidak menyebut namanya sebagai penerima aliran uang proyek e-KTP dalam persidangan.

Robinson merupakan pengacara terdakwa Amran Hi Mustary yang terjerat kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Maluku. Amran satu sel penjara dengan Sugiharto di rutan cabang KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Markus didakwa telah melanggar Pasal 21 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Ketua Franky Tambuwun pada kesempatan yang sama membacakan amar putusan untuk Markus.

Ia dipidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yakni 9 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Franky.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali