Menuju konten utama

Markus Nari akan Ajukan Pledoi Setelah Merasa Difitnah KPK

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari, Tommy Sihotang berencana akan mengajukan pledoi terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang dilayangkan kepada kliennya.

Markus Nari akan Ajukan Pledoi Setelah Merasa Difitnah KPK
Terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan terhadap terdakwa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari, Tommy Sihotang berencana akan mengajukan pledoi terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang dilayangkan kepada kliennya.

Tommy menilai kasus yang menyeret kliennya itu terlalu mengada-ada. Hal itu dikarenakan KPK tidak pernah menunjukkan bukti langsung bahwa Markus Nari menerima uang, baik bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau bukti penyadapan.

"Selain itu, kasus ini juga sudah 2 tahun. Menurut UU Tipikor yang baru, kasus ini harusnya sudah di SP3. Itu tandanya kasus ini dipaksakan," ujarnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Pada kesempatan yang sama Markus Nari juga mengklaim bahwa tidak pernah ada pemberian uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Untuk diketahui, Andi sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Andi juga dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.

"Dia [Andi] mengaku dalam fakta persidangan, tidak pernah memberikan uang kepada saya. Tidak pernah menyuruh memberikan uang kepada saya," ujar Markus.

Markus juga mengaku keberatan dituntut dengan Pasal 21 dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran ada tudingan terhadap dirinya yang pernah menekan mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.

"Yang bersangkutan [Miryam] tidak pernah ditekan oleh saya. Kami tidak pernah bicara tentang masalah masalah hukum dengan Miryam. Saya memang ada bisnis, tapi tidak pernah membicarakan hal lain," ujar Markus

Markus merasa dirinya menjadi korban fitnah. Sebab itu ia merencanakan pledoi yang akan dilaksanakan pada 4 November 2019.

"Kami merasa difitnah. Mereka mereka-reka," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Andhi Kurniawan menuntut terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari agar dipidana penjara selama 9 tahun dengan denda sejumlah Rp 500 juta, yang apabila tidak dibayarkan makan akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

JPU KPK juga menuntut agar Markus membayar sejumlah uang peganti sebesar 900.000 dollar Amerika Serikat dalam tengah waktu satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan tetap.

Jika dalam waktu yang ditetapkan, Markus tidak mampu membayar uang peganti. Maka harta benda yang bersangkutan akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang peganti.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang peganti maka diganti pidana penjara selama tiga tahun," ujar Andhi.

Baca juga artikel terkait KASUS MARKUS NARI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Ringkang Gumiwang