Menuju konten utama

Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi e-KTP

Jaksa KPK juga menuntut Markus Nari membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS.

Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi e-KTP
Terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Markus merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) dan dugaan merintangi proses peradilan untuk kasus yang sama.

"Kami menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Markus Nari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Andhi Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019).

Jaksa juga menilai Markus bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi e-KTP.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan untuk Markus dengan membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dollar AS selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Andhi menjelaskan, apabila dalam jangka waktu tersebut, Markus tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila harta benda Markus tidak mencukupi uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Kemudian jaksa juga menuntut majelis hakim agar hak politik Markus dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Perbuatan Markus mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar. Markus bersama pihak lainnya serta sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,31 triliun. Markus juga diduga memperkaya diri sebesar 900 ribu dolar AS dalam pengadaan proyek e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan