Menuju konten utama

Daftar Nama Dugaan Penerima Uang e-KTP di Dakwaan Markus Nari

Jaksa mengungkap nama-nama yang dianggap mendapat keuntungan secara bersama-sama selain Markus dalam kasus e-KTP.

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari mengikuti sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Markus Nari karena memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia diduga mendapat 1,4 juta dolar Amerika Serikat dari proyek ini.

"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata jaksa KPK, Ahmad Burhanudin di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Jaksa kemudian menyebutkan pihak-pihak yang dianggap mendapat keuntungan secara bersama-sama selain Markus. Ada beberapa nama yang memang belum jadi tersangka. Berikut daftar nama-namanya:

1. Setya Novanto USD 7,3 juta

2. Irman sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000.

3. Sugiharto USD 3.473.830.

4. Andi Agustinus alias Andi Narogong USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000.

5. Gamawan Fauzi Rp 50.000.000 dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.

6. Diah Anggraeni USD 500.000 dan Rp 22.500.000.

7. Drajat Wisnu Setyawan USD 40.000 dan Rp 25.000.000.

8. Miryam S Haryani USD 1.200.000.

9. Ade Komarudin USD 100.000.

10. M Jafar Hafsah USD 100.000.

11. Husni Fahmi USD 20.000 dan Rp 10.000.000.

12. Tri Sampurno Rp 2.000.000.

13. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 USD 12.856.000 dan Rp 44.000.000.000.

14. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agussalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1.000.000.000 serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1.000.000.000.

15. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2.000.000.000.

16. Johannes Marliem sejumlah USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892.

17. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan, masing-masing Rp 60.000.000.

18. Mahmud Toha Rp 3.000.000.

19. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260.

20. Perum PNRI Rp 107.710.849.102.

21. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022.

22. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122.

23. PT LEN Industri Rp 3.415.470.749.

24. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362.

25. PT Quadra Solution Rp 79.000.000.000.

26. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing Rp 10.000.000.

KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka baru KTP elektronik sebanyak empat orang. Mereka adalah mantan anggota DPR Komisi II Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI.

Kemudian, Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra. Namun nama anggota DPR yang ada di dakwaan belum seluruhnya dijadikan tersangka.

Alasannya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri. "Itu strategi penyidik," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto