Menuju konten utama

KPK Panggil Tiga Anggota DPR Terkait Kasus E-KTP

Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

KPK Panggil Tiga Anggota DPR Terkait Kasus E-KTP
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Anggota DPR, yakni Khatibul Umam Wiranu, Teguh Juwarno, dan Wa Ode Nurhayati, Rabu (21/8/2019).

Mereka dipanggil sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik.

Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Rabu (21/8/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil Notaris dan PPAT Amelia Kasih dan Komisaris Utama PT BPR Kencana Junaidi. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang sama, yakni Tannos.

Nama Tannos muncul kembali setelah ditetapkan sebagai tersangka baru proyek e-KTP oleh KPK pada Selasa (13/8/2019).

Tannos dianggap bersalah karena ikut menyepakati skenario pemenangan tender e -KTP langsung pada PNRI.

Dia juga ikut menyepakati fee yang harus diberikan kepada anggota DPR. Dia sendiri disinyalir mendapat keuntungan paling besar.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT. Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Bersama dengan Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Konsorsium PNRI, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari