tirto.id - Terpidana kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik (e-KTP), Fredrich Yunadi mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Pusat, mantan pengacara Setya Novanto tersebut mendaftarkan PK melalui kuasa hukumnya, Kresno Anto Wibowo pada 16 Oktober 2020. Persidangan akan berlangsung pada 28 Oktober 2020.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan kabar tersebut. Menurutnya tim Jaksa KPK juga akan memberikan pernyataan menyoal dalil dan alasan yang nanti disampaikan Fredrich dalam persidangan.
Ali meyakini semua fakta dan alat bukti yang diajukan pada persidangan tingkat pertama hingga kasasi tidak ada yang keliru. Ia berharap agar MA mempertimbangkan hal tersebut sebagai harapan dari masyarakat.
"Agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
Fredrich awalnya divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu kemudian diperkuat dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi dan memberatkan hukuman Fredrich menjadi 7 tahun 6 bulan penjara. Fredrich juga divonis membayardenda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Fredrich terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang saat itu meruapakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan