tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman advokat Fredrich Yunadi jadi 7 tahun dan 6 bulan penjara. Sebelumnya, dalam PN Jakarta Pusat memvonis Fredrich 7 tahun penjara.
"(Hukuman) 7 tahun 6 bulan. Jadi memperbaiki putusan pengadilan tingkat banding," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, kepada reporter Tirto, Jumat (22/3/2019).
Majelis Hakim Agung terdiri atas Salman Luthan, Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago tetap yakin, Fredrich dengan sengaja berusaha mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Fredrich melanggar pasal 21 UU Tipikor serta merintangi penyidikan Setya Novanto.
"Permohonan kasasi ditolak baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum," lanjut Abdullah.
Ia melanjutkan, majelis hakim juga menolak permohonan kasasi advokat Fredrich Yunadi dan menolak kasasi jaksa penuntut umum.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah merespons putusan Fredrich Yunadi. Ia berharap putusan tersebut jadi pelajaran kepada orang agar tak lagi merintangi penyidikan.
"KPK berharap putusan-putusan pada kasus obstruction of justice dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak berupaya melakukan hal-hal yang menghambat penegak hukum dalam menangani korupsi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019)
KPK berharap kasus Fredrich jadi pelajaran seperti kasus advokat Lucas. Dalam kasus lain, Lucas divonis bersalah karena merintangi penyidikan tersangka Edy Sindoro dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Frederich divonis PN Jakarta Pusat 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Fredrich dinyatakan terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
Tidak terima putusan, Fredrich mengajukan banding. Tapi, majelis hakim pengadilan tinggi justru menguatkan putusan pengadilan negeri. Pada 9 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Namun, putusan banding masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Fredrich pun akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang justru memperberat hukuman.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali