Menuju konten utama

Fredrich akan Laporkan Hakim ke KY Usai Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis hakim terhadap Fredrich lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Fredrich akan Laporkan Hakim ke KY Usai Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi berencana melaporkan hakim Saifuddin Zuhri dan hakim lain ke Komisi Yudisial (KY). Menurut Fredrich, vonis majelis hakim kepadanya merupakan salinan tuntutan jaksa.

"Saya bisa buktikan apa yang dibicarakan majelis hakim itu 100 persen yang disampaikan jaksa, jadi cuma diganti pertimbangan majelis hakim. 100 persen bukan 99 persen copy paste ya. Itu adalah pelanggaran, kami akan laporkan langsung ke KY," kata Fredrich usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Menurut Fredrich, sikap hakim Zuhri terlalu pro terhadap jaksa KPK karena sering meminta pendapat jaksa sebelum mengambil keputusan. Selain itu, mantan penasihat hukum Setya Novanto itu pun menuduh hakim sudah menjadi kaki tangan KPK.

"Ini sidang siapa? Sidang ini punya pengadilan bukan jaksa. Jaksa diperintah majelis hakim. Tapi ini kelihatannya majelis hakim diperintah jaksa. Ini hebatnya KPK," kata Fredrich.

Oleh sebab itu, Fredrich berencana mengajukan banding bahkan kasasi terkait vonis 7 tahun yang menimpanya. Selain itu, Fredrich juga akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial karena dinilai menyalin isi tuntutan jaksa.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis advokat Fredrich Yunadi selama 7 tahun penjara, kamis (28/6/2018). Mantan penasihat hukum Ketua DPR Setya Novanto itu pun dikenakan pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Fredrich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Selain itu, Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK. Hakim pun menilai Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan, Kamis (31/5/2018).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto