tirto.id -
"Saya merasa bersalah tidak cermat dimanfaatkan Fredrich Yunadi dan kliennya untuk menghindari pencarian KPK," kata Bimanesh saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Bimanesh merasa bersalah menerima perawatan Novanto yang tidak lazim. Ia pun menuding Fredrich sebagai pihak yang berusaha menghalangi penyidikan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Di saat yang sama, Bimanesh membantah sejumlah fakta yang disampaikan dalam tuntutan JPU KPK. Bimanesh membantah telah mengambil alih penanganan Setya Novanto. Dokter ahli penyakit dalam itu pun membantah dalih Plt Manajer Medik RS Medika Permata Hijau, dr Alia tentang dirinya meminta Alia tidak melapor ke dr Hafil selaku Direktur RS Medika Permata Hijau.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa merintangi penyidikan e-KTP Bimanesh Sutarjo 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan, Kamis (28/6/2018). Bimanesh dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan korupsi e-KTP Setya Novanto.
Jaksa menilai, Bimanesh membantu Fredrich Yunadi untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Ia menolong Fredrich untuk mengondisikan Setya Novanto, yang kala itu tersangka korupsi e-KTP, di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun membantu Fredrich dengan menyiapkan perawatan lewat bantuan Plt Manajer Medik RS Medika Permata Hijau dr Alia. Ia menghubungi dr Alia dan mengatakan Novanto akan dirawat di RS Permata Hijau dengan alasan penyakit berat. Padahal, Bimanesh belum pernah memeriksa Novanto.
Selain itu, Bimanesh juga melakukan penanganan medis tanpa melewati dokter IGD dan tidak dalam jam dinas. Bimanesh langsung membawa Novanto untuk diperiksa di ruang rawat inap VIP lantai 3. Ia pun membuat surat pengantar rawat inap dengan menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus catatan hasil pemeriksaan awal. Padahal, Bimanesh belum mendapat surat rujukan dari RS Premier Jatinegara yang pernah merawat Novanto. Ia pun memerintahkan Indri Astuti, perawat RS Medika, untuk memasang perban dan infus kepada mantan Ketua DPR itu.
Bimanesh juga dianggap merintangi penyidikan lantaran memasang pengumuman sedang dirawat intensif. Pengumuman tersebut ditandatangani Bimanesh sehingga KPK tidak bisa meminta keterangan Novanto. Bimanesh pun tidak bisa dihubungi oleh penyidik KPK sehingga penyidik tidak bisa mendapatkan informasi kondisi kesehatan Novanto. Aksi tersebut membuat Fredrich mengusir penyidik KPK dari rumah sakit Medika Permata Hijau.
Jaksa menilai Bimanesh melanggar pasal 21 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri