tirto.id - Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa merintangi penyidikan e-KTP, Bimanesh Sutarjo selama 6 tahun penjara, Kamis (28/6/2018). Bimanesh dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Jaksa menilai, Bimanesh membantu Fredrich Yunadi untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Ia menolong Fredrich untuk mengondisikan Setya Novanto, yang kala itu tersangka korupsi e-KTP di RS Medika Permata Hijau.
Bimanesh juga dinilai membantu Fredrich menyiapkan perawatan lewat bantuan Plt Manajer Medik RS Medika Permata Hijau dr Alia. Ia menghubungi dr Alia dan mengatakan Novanto akan dirawat di RS Permata Hijau dengan alasan penyakit berat. Padahal, Bimanesh belum pernah memeriksa Novanto.
Selain itu, Bimanesh juga melakukan penanganan medis tanpa melewati dokter IGD dan tidak dalam jam dinas. Bimanesh langsung membawa Novanto untuk diperiksa di ruang rawat inap VIP lantai 3.
Bimanesh juga membuat surat pengantar rawat inap dengan menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes mellitus sekaligus catatan hasil pemeriksaan awal. Padahal, Bimanesh belum mendapat surat rujukan dari RS Premier Jatinegara yang pernah merawat Novanto.
Bimanesh juga disebut memerintahkan Indri Astuti, perawat RS Medika, untuk memasang perban dan infus kepada mantan Ketua DPR itu. Bimanesh juga dianggap merintangi penyidikan lantaran memasang pengumuman sedang dirawat intensif. Pengumuman tersebut ditandatangani Bimanesh sehingga KPK tidak bisa meminta keterangan Novanto.
Bimanesh pun tidak bisa dihubungi oleh penyidik KPK sehingga tidak bisa mendapatkan informasi kondisi kesehatan Novanto. Aksi tersebut membuat Fredrich mengusir penyidik KPK dari rumah sakit Medika Permata Hijau.
Dalam pertimbangan penuntutan, Jaksa menilai hal yang memberatkan Bimanesh adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan ahli penyakit hipertensi itu tidak berterus terang dalam persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Bimanesh bersikap sopan dalam persidangan; membuka peran Fredrich Yunadi dan menyesali perbuatannya. dan peran serta dan jasa maupun pengabdian kepada masyarakat sebagai dokter spesialis penyakit dalam subspesialis ginjal dan hipertensi.
Hal itu termuat dalam testimoni pasien gagal ginjal terminal peserta BPJS di unit cuci darah atau hermodialisis pada RS Haji, RS Medika BSD, dan RS Medika Permata Hijau.
Jaksa menilai Bimanesh melanggar pasal 21 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto