Menuju konten utama
Sidang Perkara Bimanesh

Beralasan Dibutuhkan Pasiennya, Bimanesh Minta Keringanan Hukuman

Bimanesh meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim karena masih dibutuhkan pasiennya yang rata-rata menderita gagal ginjal.

Beralasan Dibutuhkan Pasiennya, Bimanesh Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus proyek pengadaan KTP elektronik, Bimanesh Sutarjo, berdiskusi dengan penasehat hukumnya di sela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/6/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id -

Terdakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo meminta kepada hakim untuk meringankan hukumannya. Ia bercerita, penanganan medis beberapa pasiennya yang cuci darah terganggu akibat ia ditahan KPK.

"Ada dua hal yang menjadi masalah. Karena unit cuci darah yang saya kelola 99 persen BPJS. Jadi kalau saya tidak ada saya menandatangani, surat klaim, itu tidak keluar untuk rumah sakit. Kedua yang utama dirugikan pasiennya. Mereka seperti kehilangan," kata Bimanesh dalam persidangan, Kamis (7/6/2018).

Bimanesh menuturkan kisah beberapa pasiennya yang mengalami kendala pengobatan. Sebelumnya, para pasien tersebut sedang ditangani Bimanesh. Namun, akibat tidak mendapat penanganan, pasien tersebut meninggal dunia.

"Ada seorang pasien saya Lukman sudah cuci darah selama enam tahun, pada hari saya masuk dia menulis di Facebook, kesan dia mengenai diri saya dan dia merasa kehilangan. Namun, beberapa hari kemudian dia meninggal," kata Bimanesh.

Dalam dokumen yang berhasil diakses Tirto, Bimanesh menyampaikan tanggapan pasien kepada jaksa. Dalam salah satu dokumen tersebut, ada tangkapan layar atas nama Lukman Suwarso. Ia berkomentar sebagai berikut:

"Saya penderita gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah kini sudah 12 tahun berjalan.

4 tahun terakhir yang di bawah perawatan DR dr Bimanesh Sutardjo Sppd Kgh. Bimanesh Sutardjo seorang dokter yang menurut saya luar biasa, sabar tidak pernah menyalahkan pasien walau kadang pasien melanggar sarannya.

Cara penanganan pasien yang menurut saya selalu memberikan rasa optimis untuk dapat hidup berkualitas...Jangan panik... Tetap semangat... pesannya jangan ratapi penyakitmu Itu tdk baik dan tidak membantu.

Secara psikologis beliau membangun semangat untuk hidup. Walau dengan ginjal yang tidak berfungsi...Hal ini lah yang membuat para pasien gagal ginjal di tempat kami berobat senantiasa mengharapkan kehadirannya. Kami para pasien DR dr Bimanesh ingin bertahan hidup hanya untuk memperpanjang Ibadah kepada Allah SWT semasa di dunia.. Dokter kapan kau kembali kepada kami???

Bagi kami kematian sudah lah pasti tinggal menunggu waktu. . . tapi apa tidak boleh kami memperpanjang hidup untuk beribadah memohon dihapuskannya dosa-dosa kami.

Dokter engkau orang baik, engkau sayang semua pasien-pasienmu. Doa kami semua engkau akan mendapat pertolongan dari Allah SWT. Kami yakin dokter akan segera hadir di tengah-tengah pasiennya Ya Allah kabulkan lah doa kami aamin wslm."

Selain itu, Bimanesh juga bercerita kalau ada pasiennya meninggal karena tidak berhasil pencangkokan ginjal. Pasien tersebut pun kini meninggal akibat terlambat penanganan medis. "Tadinya dia ingin datang sebagai saksi meringankan tapi saya larang karena dia sedang sakit, jadi janganlah," kata Bimanesh.

Bimanesh mengaku sedih karena sudah 22 tahun berurusan dengan orang-orang yang dekat dengan maut. Ia ingin memberikan harapan kepada para pasien gagal ginjal. Apalagi, dokter tempat cuci darah di RS Permata Hijau adalah dokter yang dipinjam dari rumah sakit lain.

"Saya mohon pertimbangan pada orang-orang yang sedang menghadap maut. Saat ini di tiga tempat cuci darah ini digantikan oleh dokter ginjal yang dipinjam dari RS lain. Dan mereka ada batasnya dan bisa seterusnya. Yang dirugikan adalah pasien dan rumah sakit," kata Bimanesh.

"Jadi kembali dalam sidang yang mulia ini saya mohon dalam putusan hakim kiranya bisa dipertimbangkan asas manfaat bahwa tenaga saya masih ingin saya dedikasikan bagi kemaslahatan orang banyak," tutur Bimanesh.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri