Menuju konten utama

Bimanesh Salahkan Fredrich Yunadi, Menyesal dan Mengakui Kesalahan

Bimanesh Sutarjo menuding Fredrich telah memanfaatkan dirinya untuk menghalangi penyidikan KPK.

Bimanesh Salahkan Fredrich Yunadi, Menyesal dan Mengakui Kesalahan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus proyek pengadaan KTP elektronik, Bimanesh Sutarjo, berdiskusi dengan penasehat hukumnya di sela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/6/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Bimanesh Sutarjo menyatakan menyesal telah membuat visum tentang kondisi Setya Novanto usai mengalami kecelakaan “mobil tabrak tiang lampu” pada November 2017 silam. Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP tersebut menyatakan hal itu di persidangan pada Kamis (7/6/2018).

Dokter RS Medika Permata Hijau itu juga menuding mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi telah menyalahgunakan keterangan visum yang dia buat. Bimanesh mengklaim tujuannya membuat visum itu hanya agar Novanto sebagai pasiennya bisa dirawat di rumah sakit.

"Saya hanya ingin pasien itu [Novanto] beristirahat. Tapi setelah disalahgunakan Fredrich saya nyesel [menyesal] kenapa ini disalahgunakan. Jadi saya yang ditimpa kesalahan itu. Saya mengakui ini kesalahan saya," kata Bimanesh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bimanesh juga menyesal telah menulis keterangan di depan kamar perawatan Novanto yang berbunyi "Pasien perlu istirahat karena penyakitnya, mohon tidak dibesuk". Menurut dia, keterangan itu ternyata dimanfaatkan oleh Fredrich untuk menghalangi penyidik KPK yang hendak memeriksa Novanto.

Bimanesh pun merasa bersalah telah membuat visum yang menyatakan Novanto mengalami sakit sebab kecelakaan lalu lintas.

"Saya [semula] tidak berani mencantumkan disebabkan kecelakaan lalu lintas. Yang tertulis di visum saya salin dari permintaan polisi untuk kecelakaan lalu lintas, tapi jelas karena benda tumpul," ujar dia.

Sebagai catatan, di perkara ini, Bimanesh didakwa sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov usai peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Bimanesh dinilai menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich agar Novanto dirawat di Rumah Sakit. Purnawirawan polisi ini juga dinilai oleh jaksa telah mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupi e-KTP.

Dakwaan jaksa KPK menyebutkan bahwa Bimanesh pernah menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap Setya Novanto. Ia direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa hipertensi berat, padahal Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik ke Novanto.

Bimanesh juga tercatat mengklaim sudah menghubungi Mohammad Thoyibi (dokter spesialis jantung) dan Joko Sanyoto (dokter spesialis bedah) untuk melakukan perawatan bersama. Padahal, menurut dakwaan jaksa, Bimanesh belum pernah memberi tahu dua dokter itu soal rencana perawatan Novanto.

Dakwaan jaksa mencatat pula bahwa Bimanesh sempat meminta dokter Alia agar tidak memberi tahu ihwal rencana perawatan Novanto kepada Direktur RS Medika Permata Hijau, dr Hafil Budianto Abdulgani. Usai menyampaikan permintaan itu, Bimanesh memberikan telepon selularnya kepada Fredrich agar berbicara langsung kepada dokter Alia untuk menyampaikan permintaan penyediaan ruangan VIP bagi Novanto.

Karena itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom