Menuju konten utama

Bimanesh Tak Menyangka Ada Pengondisian Perawatan Setya Novanto

Bimanesh mengklaim saat itu ia hanya menyampaikan rencana perawatan Setya Novanto kepada dokter Alia.

Bimanesh Tak Menyangka Ada Pengondisian Perawatan Setya Novanto
Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik Bimanesh Sutarjo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dr. Bimanesh Sutardjo mengaku tak menyangka ada pengondisian perawatan untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu disampaikan Bimanesh saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Menurut Bimanesh, saat itu ia hanya menyampaikan rencana perawatan Novanto kepada Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dr. Alia. Namun, ia tidak tahu sampai ada pengondisian sedemikian rupa mengenai perawatan tersebut.

"Saya cuma memberitahu bahwa nanti ada rencana permintaan untuk masuk dirawat [kepada dokter Alia tentang perawatan Setya Novanto], kok berlanjutnya begitu jauh sekali sampai ke persiapan melihat kamar, survei kamar, booking juga," kata Bimanesh.

Selain itu, Bimanesh juga menyatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dr. Alia, disebutkan ada pembicaraan dengan Kepala Staf Administrasi yang menyatakan ada seorang pasien “pejabat negara” akan masuk ke ruang VIP dan meminta untuk tidak memasukkan pasien ke ruangan tersebut.

Bimanesh melanjutkan, usai dirinya menerima telepon dari Fredrich Yunadi (mantan pengacara Setya Novanto) sekitar pukul 14.00 WIB, dr. Alia mulai mengondisikan rencana perawatan dan menanyakan kepada sejumlah perawat yang bersedia merawat Novanto, akhirnya seorang perawat bernama Indri menyatakan kesediaannya.

Dalam BAP dr. Alia, kata Bimanesh, Fredrich juga disebut meminta menemui Alia pada pukul 17.30 WIB. Pertemuan itu juga dihadiri staf Fredrich, Achmad Rudyansyah. Begitu Fredrich tiba, Alia mengajak sejumlah pihak untuk melihat kondisi kamar Novanto

"Nah lalu Fredrich datang, bersama dokter Alia melihat kondisi kamar yang akan dipakai Novanto. Bahkan mereka memfoto," kata Bimanesh.

Bimanesh juga menyampaikan, dr. Alia sempat meminta dokter IGD bernama Michael untuk menerima perawatan Novanto. Menurut Bimanesh, kejadian tersebut tertuang dalam BAP Alia. "Bahkan dokter Alia pukul 17.00 lebih mendatangi Michael menyampaikan hal yang sama, terima aja apa adanya," klaim Bimanesh.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Dia didakwa bersama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis terhadap Setya Novanto ketika peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Bimanesh dinilai menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich Yunadi yang ingim Novanto dirawat di Rumah Sakit. Purnawirawan Polri ini pun dinilai mengetahui Setyo Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

Selanjutnya, Bimanesh menghubungi dr. Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasiennya, Setya Novanto.

Novanto direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat, padahal terdakwa Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setya Novanto.

Bimanesh juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menghubungi dr. Mohammad Thoyibi (dokter spesialis jantung) dan dr. Joko Sanyoto (dokter spesialis bedah) untuk melakukan perawatan bersama. Padahal, Bimanesh belum pernah memberitahukan kepada kedua dokter tersebut untuk merawat Setya Novanto.

Selain itu, Bimanesh berpesan agar dr. Alia jangan memberitahukan hal ini kepada dr. Hafil Budianto Abdulgani (Direktur RS Medika Permata Hijau) tentang rencana memasukan Setya Novanto untuk dirawat inap.

Bimanesh kemudian memberikan telepon selularnya kepada Fredrich Yunadi untuk berbicara langsung kepada dr. Alia, yang pada intinya meminta agar disiapkan ruangan VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman untuk merawat Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto