tirto.id - Wirawan Adnan selaku kuasa hukum Bimanesh Sutarjo meyakini kliennya tak merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang dilakukan KPK. Sebaliknya, kliennya justru membantu proses penangkapan tersangka Setya Novanto.
Wirawan mengaku mengantongi bukti kuat yakni tangkapan layar (screenshoot) percakapan melalui pesan singkat antara Bimanesh dengan seseorang dari KPK bernama Riska.
Dalam percakapan itu diketahui, Riska tengah berkoordinasi dengan Bimanesh. Riska meminta kepada Bimanesh agar melambatkan proses pemindahan Setya Novanto. Saat itu, pihak KPK mengatakan tim yang melakukan penahanan tengah dalam perjalanan menjemput Setya Novanto. Bimanesh pun mendukung kebijakan tersebut.
Sehari kemudian, Rizka mengucapkan terima kasih kepada Bimanesh atas sikap kerja sama Bimanesh dengan penyidik KPK.
"Bukti chat ini membuktikan bahwa pada tanggal 17 November 2017, dokter Bimanesh bekerjasama dengan KPK (Riska) untuk melakukan koordinasi penangkapan terhadap Setya Novanto. Bukti chat ini telah diserahkan ke pengadilan pada sidang 4 Mei yang lalu," kata Adnan kepada Tirto, Selasa (8/5/2018).
Wirawan yakin bukti pesan, sehari setelah Setya Novanto kecelakaan tersebut akan meringankan Bimanesh dalam persidangan.
Selain itu, Wirawan juga mengaku mengantongi bukti lain yakni Bimanesh tidak pernah mengeluarkan surat rawat inap untuk Setya Novanto. Menurutnya, dugaan rekayasa pemberian surat rawat inap itu merupakan karangan perawat bernama Nana dan Indri. Ia juga membantah bahwa kliennya memerintahkan Indri membuang surat tersebut.
Soal Bimanesh memeriksa Setya Novanto di lantai 3 RS Medika Permata Hijau, Wirawan berdalih, kliennya disodorkan daftar pasien oleh perawat-perawat IGD. Sebaliknya, ia menuding Indri seharusnya bisa menolak pasien apabila memang tidak mendapat surat pengantar rawat inap dari IGD.
Wirawan juga menolak keterangan dokter jaga IGD RS Medika Permata Hijau dr. Michael Chia Cahaya di persidangan. Menurutnya, Michael dinilai dipaksa berbohong dengan mengaku ada pembicaraan dengan Bimanesh.
Dengan bukti-bukti tersebut, Wirawan yakin Bimanesh tidak bersalah dan sebaliknya membantu KPK. “Saya yakin dr Bima tidak bersalah. Soal putusan itu wewenang hakim," kata Wirawan.
KPK mendakwa Bimanesh dan Fredrich Yunadi telah sengaja merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP yang diduga dilakukan Setya Novanto. Bimanesh Sutarjo dan Fredrich diduga melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika mengalami kecelakaan.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH